Bandung, tandabaca.id
Anak Bupati Majalengka, inisial INA akhirnya penuhi panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar), sebagai saksi terkait dugaan kasus gratifikasi pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong/Cikijing Majalengka. Bapaknya Bilang Ini.
INA yang juga menjabat sebagai Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka menjalani pemeriksa sebagai saksi selama 7 jam, di Bidang Pidana Khusus Kejati Jabar.
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan Harapan menjelaskan, yang bersangkutan datang pada saat pemanggilan kedua. Pada pemanggilan pertama, INA tidak bisa datang.
“INA diperiksa selama 7 jam, dan dia datang sendiri,” kata Sutan, Kamis 3 November 2022.
Dijelaskan Sutan, pemeriksaan terhadap INA masih dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan perkara tindak pidana korupsi, berupa gratifikasi yang dilakukan oleh oknum ASN/pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Majalengka.
“Terkait perjanjian kerjasama (PKS) dalam kegiatan bangun guna serah (build, operate dan transfer/BOT) Pasar Sindangkasih Cigasong/Cikijing Majalengka berdasarkan surat perintah pintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-1157/M.2.5/Fd.1/10/2022 tanggal 21 Oktober 2022,” katanya.
Pemeriksaan saksi, kata Sutan, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana.
“Yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri,” katanya.
Dasarnya, untuk menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi, berupa gratifikasi yang dilakukan oleh oknum ASN/Pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Majalengka.
Sejauh ini, tambah Sutan, penyidik Kejati Jabar sudah memanggil 7 saksi dalam perkara ini, dan akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait lainnya.
“Norma Hukum dalam kasus ini adalah setiap unsur ASN dilarang menerima pemberian apapun mengigat Gratifikasi yang tidak dilaporkan secara nyata adalah bagian dari delik korupsi,” pungkasnya.
Bupati Majalengka Karna Sobahi
Menanggapi hal itu, Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan anaknya mangkir bukan karena mengindari proses hukum. Akan tetapi, tepat pada hari pertama pemanggilan, ada keperluan lain. Meski begitu, Karna meminta agar anaknya menghormati proses hukum.
“Anak saya suruh ikuti proses, menghargai, dan menghormati penegak hukum. Tanggal 1 (November) tidak hadir karena harus konsultasi dengan dosennya di Jaya Baya, penasehat hukum,” katanya, Kamis 3 November 2022.
Bupati Karna juga meminta agar anaknya, menyampaikan sejujurnya kepada penegak hukum. Dia menyakini INA akan siap bertanggung jawab dugaan tersebut.
“Saya minta untuk jujur-sejujurnya tentang isu aliran dana ke Pemkab Majalengka, jika ya, harus dijelaskan dikemanakan saja, siapa siapa saja. Jika tidak, jelaskan dengan tegas dan jujur, dan harus berani bersumpah dengan Al-Qur’an,” ujarnya.
Kendati demikian, Karna meyakini Irfan tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada anaknya itu.
“Dan anak saya, sangat berkeyakinan tidak ada aliran dana yang ia terima. Makanya saya minta kepada Irfan, jelaskan sejelas-jelasnya duduk persoalan Pasar Cigasong,” pungkasnya. ***
BACA JUGA :
Kejati Jabar Menerima Aset Hasil Barang Rampasan Negara
Kejati Jabar Kembali Resmikan Rumah Tahfidz, Teranyar di Kelapa Nunggal Bogor