Jakarta, tandabaca.id
Dak, dik, duk, der, begitulah suara alat manual palu dan bogem tenaga Kuli Kasar {Kukas) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat saat membongkar pembangunan menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Jalan Bangau VI, Gunung Sahari Selatan (GSS), Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (3/10/2022).
Dalam eksekusi pembongkaran kali ini merupakan yang paling terlama hingga menjelang sore hari.
Sementara itu, pemilik bangunan tidak berada di lokasi yang ada mandor bangunan yang terlihat pasrah menyaksikan bangunannya dibongkar.
“Dibongkar juga itu bangunan yang mengganggu kenyamanan warga setempat. Memang harus ditegakkan aturan, jika pembangunan tidak sesuai izin harus dibongkar,” ucap salah satu warga GSS yang menyaksikan pembongkaran.
Kepala Seksi (Kasie,) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Jakarta Pusat, Aji Kumala didampingi stafnya Mohamad Daud menerangkan, pembangunan tersebut menggunakan izin 3 lantai, namun di lapangan dibangun hingga 4 lantai termasuk pelanggaran lainnya diantaranya meliputi, Garis Sepadan Bangunan (GSB), jarak bebas dan melebihi ketinggian.
“Yang dibongkar bagian yang tidak sesuai izin yang telah ditandai petugas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP),” ungkapnya.
Ditambahkannya, pembongkaran yang berlamgsung alot ini menggunakan alat manual berupa palu, bogem, Jack Hammer dan las besi. “Ada 70 petugas gabungan yang dikerahkan di lokasi diantaranya, Satpol PP, Garnisun, Kepolisian dan tenaga Kukas Satpol PP, dan petugas CKTRP,” tandasnya. ***
Response (1)