Bandung, tandabaca.id
Hirup udara bebas yang sulit didapatkannya, karena lebih dari 9 tahun terkungkung di Lapas Sukamiskin, mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada boleh pulang ke rumah, Jumat 26 Agustus 2022.
Saat keluar dari pintu jati Lapas Sukamiskin, wajah Dada Rosada terlihat full senyum. Begitupun halnya dengan massa yang menyambutnya di luar pintu.
Selain wartawan diluar pintu jati memang terlihat massa penyambut kebebasan Dada Rosada, massa itu membentangkan spanduk bertuliskan “Selamat Datang Kang Dada Rosada, Selamat Ketemu Lagi Dengan Kami, Para Sahabat Jabar Sudah Kangen.”
Selain sahabat jabar, juga terlihat sejumlah ASN Pemkot Bandung yang sengaja datang ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin untuk menyambut kebebasan mantan pimpinannya. Selain itu juga ada organ massa seperti Karang Taruna Kota Bandung dan KNPI Kota Bandung.
Dada keluar dari Lapas Sukamiskin dengan mengenakan kemeja berwarna abu-abu dan jaket hitam dengan penjagaan ketat dari pihak Lapas Sukamiskin. Saat Dada keluar dari pintu lapas, takbir terus menggema dan Dada Rosada langsung menyapa simpatisan serta koleganya.
Dada mengatakan akan langsung pulang untuk bertemu dengan keluarganya di Kecamatan Sarijadi, Kota Bandung. “Setelah bebas, sehari-dua hari saya istirahat,” kata Dada.
Setelah istirahat, Dada akan menyapa kembali warga Kota Bandung. “Setelah itu, saya ketemu lagi masyarakat,” ujarnya.
Disinggung soal kesiapannya manggung di dunia politik, Dada mengatakan akan memikirkannya terlebih dahulu. “Nanti (soal ke dunia politik)” ujarnya.
Dada juga menceritakan soal kondisinya yang saat ini dalam keadaan sehat. “Alhamdulillah sehat,” katanya.
Ditanya lagi soal politik, Dada dengan tegas mengatakan siap jika ada yang meminta.
“Tergantung yang minta, kalau diminta jadi gubernur, kalau ada yang minta saya siap, tapi kalau diminta. Kalau tidak jangan,” ungkapnya.
Dada juga mengucapkan terimakasih kepada para pendukung yang selalu setia mendukungnya.
Kepala Lapas Klas I Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan Dada menjalani program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
“Beliau menjalani program cuti menjelang bebas sampai 8 September 2022. Setelah ini beliau menuju Balai Pemasyarakatan untuk registrasi. Beliau masih wajib lapor sampai 8 September 2022,” katanya.
Lebih lanjut Elly menambahkan, selama di masa tahanan, Dada Rosada hanya mendapatkan sejumlah remisi seperti remisi kemerdekaan, remisi lebaran, remisi khusus, remisi donor darah.
“Totalnya remisi 8 bulan 105 hari,” ungkapnya.
Elly mengatakan, selama di masa tahanan Dada berkelakuan sangat baik. “Banyak kegiatan-kegiatan yang dibantu beliau. Keluarnya beliau, banyak teman-teman yang merasa kehilangan di dalam,” pungkasnya.
Sekedar pengetahuan, tahun 2014, Dada Rosada dijatuhkan vonis 10 tahun penjara, dengan denda Rp 600 juta subsider tiga bulan penjara. Vonis hakim, lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, 15 tahun penjara.
Dada didakwa dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 64 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan, Dada terbukti memberi suap kepada Hakim Setyabudi Tedjocahyono selaku penyelenggara negara.
Uang sogokan itu diberikan untuk memengaruhi putusan sidang para terdakwa bansos supaya mendapatkan vonis ringan dan tidak melibatkan Edi Siswadi yang waktu itu menjabat sebagai Sekda Kota Bandung serta Dada sendiri. ***