Berita  

Benni Irwan Didesak Segera Tertibkan Tiga Hal Krusial di Purwakarta

Tiga Hal Krusial
Ketua Pospera Kabupaten Purwakarta, Sutisna Sonjaya/Ist

Purwakarta, tandabaca.id
Tiga hal krusial harus segera dibereskan Pejabat Bupati Purwakarta Benni Irwan yang baru dilantik Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin.

Benni Irwan dilantik menggantikan Anne Ratna Mustika yang habis massa baktinya Rabu 20 September 2023.

Desakan tiga hal krusial yang harus segera diselesaikan Benni Irawan disampaikan Ketua ormas Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Purwakarta Sutisna Sonjaya.

Menurut Sutrisna, aset, aparatur dan anggaran pembiayaan daerah merupakan instrumen pendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.

Dia menduga masih ada sejumlah aset daerah di Purwakarta yang dikuasai dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

“Saya menduga ada sejumlah aset yang dikuasai dan dimanfaatkan pihak tertentu yang sudah tak terikat dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Sutisna, Jumat (22/9/2023).

Dia menambahkan, ditengarai ada keterlibatan aparatur dalam kegiatan politik praktis, dan diduga ada yang menitipkan mata anggaran pada RAPBD TA 2024 untuk kepentingan pihak tertentu pula.

“Secara implisit, ini mengisyaratkan bahwa selama ini pengelolaan, pengawasan dan pengendalian yang dilakukan Pemkab Purwakarta tak berjalan sesuai keharusan,” imbuh Sutisna.

Kondisi seperti ini, lanjut Sutisna, terjadi akibat lemahnya penertiban secara korektif dan reflektif. “Selain itu, juga masih belum sterilnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan kebijakan keuangan dari kebiasaan masa lalu yang masih menjangkitkan wabah, deviasi dan patologi birokrasi,” ujarnya.

Konkretnya, tata kelola Pemkab Purwakarta akan ideal jika pengawasan dan pengendaliannya jelas dan terukur serta penanganan dan penertibannya tegas dan terantisipasi. Sehingga tak akan terjadi pengingkaran kepatuhan atas penguasaan aset daerah oleh pihak-pihak yang sudah lepas dalam kedinasan.

“Termasuk penggunaan dan pemanfaatan fasilitas daerah oleh pihak tertentu untuk kepentingan tertentu pula secara pribadi. Begitupun penguasaan aset lainnya yang dibiayai APBD, dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi serta keberadaannya di luar Purwakarta,” terang Sutisna.

KEDISIPLINAN DAN KETAATAN

Namun demikian, Sutisna tak secara gamblang menjelaskan siapa pihak yang dimaksudnya. Hal lain yang harus menjadi perhatian Pj
Bupati Benni Irwan adalah hal yang terkait kedisiplinan dan ketaatan sebagian aparatur dalam mengimplementasikan profesionalitas
dan netralitasnya.

Ada kekhawatiran sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tergiring oleh pihak atau kekuatan tertentu, yang menjerumuskannya
pada kegiatan politik praktis. Sutisna berpendapat, selama ini keterlibatan oknum ASN, kepala desa dan perangkat desa tampak dan tak riskan melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis untuk kepentingan pihak atau kelompok tertentu.

“Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatutan dan kepatuhan aparatur terhadap kode etik dan moral sangat diragukan. Bahkan, terkesan
menjurus pada perilaku pembangkangan terhadap prinsip dasar aparatur itu sendiri,” bebernya.

Hal lain, yakni menyangkut dugaan adanya indikasi penitipan anggaran pada RAPBD TA 2024 oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu. Sesuai prinsip anggaran, apabila itu dilakukan di luar urusan pokok dan wajib atau urusan tambahan, serta tak menyentuh klasifikasinya, itu merupakan bentuk penyelewengan kebijakan dan pencideraan fungsi anggaran.

Untuk menangkal dan mengantisipasinya, Pj Bupati Benni Irwan memiliki tanggung jawab untuk segera membenahi dan menertibkan instrumen pendukung penyelenggaraan pemerintahan.

JANGAN ADA LAGI MOBILISASI APARATUR

Dikatakan Sutisna, Benni harus segera menginventarisir dan menarik kembali asetaset daerah yang dimsnfaatkan dan digunakan sebagai fasilitas pribadi. Benni juga harus mencegah dan memastikan tak ada lagi mobilisasi aparatur untuk dilibatkan dalam kepentingan politik, baik itu dari kalangan ASN, kepala desa, termasuk
perangkat desanya.

“Selain itu, Pj Bupati sebaikya menelaah dan mengevaluasi nomenklatur RAPBD TA 2024 yang terindikasi adanya anggaran titipan dari pihak tertentu untuk kepentingan di luar pembiayaan penyelenggaraan
pemerintahan,” tandasnya.

Sekadar informasi, Benni Irwan dilantik menjadi Pj Bupati Purwakarta pada 20 September 2023. Dia ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan bupati setelah masa jabatan Anne Ratna Mustika berakhir. Benni Irwan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) pada Kementerian Dalam Negeri. ***

BACA INI JUGA
Soal Pemilu 2024, Bey Machmudin Beri Pesan Khusus kepada Penjabat Bupati dan Wali Kota

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *