BANDUNG, TANDABACA.ID
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menerima pelimpahan berkas kasus trading tahap II dari Bareskrim Polri dengan terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Senin 5 Juli 2022.
Crazy rich muda asal Soreang, Kabupaten Bandung ini, digelandang penyidik Mabes Polri ke Kejati Jabar dengan menggunakan mobil jenis Pajero Sport warna putih, dan dikawal 3 mobil warna hitam.
Pakaian yang dikenakan terdakwa berusia 23 tahun itu juga masih necis, seperti pakaian sehari-hari sebelum kasus trading membelenggunya.
Doni Salmanan tiba di Kejati Jabar, Selasa jam 09.00 WIB, dengan menggunakan baju batik tangan panjang warna gelap. Plus markes hitam ukuran besar yang hampir menutupi seluruh wajahnya.
Turun dari mobil, terdakwa nggak diborgol, walaupun demikian pengawalan super ketat tetap dilakukan petugas.
Selama berjalan menuju ruang pemeriksaan Doni Salmanan terus disorot lampu kamera awak media yang sudah menunggu kedatangannya sejak pagi hari.
“Alhamdulillah sehat,” katanya saat disapa wartawan soal kesehatannya.
Wakil Kepala Kejati Jabar, Didi Suhardi mengatakan menerima pelimpahan berkas tahap II yang dilakukan Mabes Polri. Nantinya perkara, langsung dilimpahkan ke Kejari Bale Bandung.
“Kami menerima penyerahan tahap II terdakwa dan barang bukti pada 5 Juli 2022,” katanya dengan didampingi Kasi Penkum, Sutan SP Harahap.
Didi menjelaskan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menyelesaikan berkas perkara dengan nomor BP/7/IV/2022/Dittipidsiber tanggal 18 April 2022.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/0059/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI tanggal 3 Februari 2022.
Kemudian melakukan pelimpahan terdakwa a.n. Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dan barang bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Bale Bandung dengan barang bukti 6 unit kendaraan mobil
Selain itu juga ada 14 unit motor, 2 unit rumah mewah, pakaian dan aksesoris mahal, 9 unit handphone, 1 unit tabled ipad, 3 unit CPU, 1 unit monitor, ATM dan buku tabungan, laptop.
Selanjutnya uang tunai dan uang yang sudah ditransfer ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Bale Bandung sebesar Rp 7.534.072.631 (tujuh miliar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh puluh dua ribu enam ratus tiga puluh satu rupiah).
Serta uang tunai dengan mata uang dolar Amerika sebesar 1.300 USD.
Kasi Penkum Kejati Jabar, Sutan SP Harahap dalam rilis menjelaskan, perkara yang menjerat Doni Salmanan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dan tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 4 UURI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun.
Setelah pelimpahan Tahap II tersebut, Terdakwa kemudian dibawa ke Rutan Klas I Kebonwaru, Kota Bandung untuk dilakukan penahanan lebih lanjut. ***