Jakarta, tandabaca.id
DKI Jakarta sudah memiliki Pergub No.148/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyelenggaraan Reklame. Kenapa reklame tiang tumbuh masih belum ditebang juga.
Pantaun di beberapa titik Jakarta Pusat, reklame tiang tumbuh bertengger dimana-mana salah satunya di Jalan Moh Ali, Tanah Tinggi, Joharbaru, Jakarta Pusat.
Halo, apa kabar satuan penjaga pergub, kok sudah 5 tahun, reklame tiang tumbuh masih banyak aja.
Halo juga Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dan Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP).
Bukankan Pergub No.148/2017 sudah mengamanatkan seluruh reklame di kawasan kendali ketat yang menggunakan tiang tumbuh dilarang.
Di kawasan kendali ketat, yang diperbolehkan hanya reklame yang menggunakan Light Emiting Diodes (LED). Letaknya pun harus menempel atau berada di atas gedung.
Tokoh Masyarakat, Budi mengatakan, keberadaan reklame raksasa tiang tumbuh semestinya ditertibkan tidak boleh sembarangan memasang di Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) publik seperti taman yang menghilangkan nilai-nilai estetika kota di DKI Jakarta.
Pemasangan reklame kata Budi, sudah diatur dalam Pergub nomor: 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Penyelanggaraan Reklame.
“Ambyar dong, semestinya, dirobohkan itu reklame tiang tumbuh itu,” katanya, Jumat 16 September 2022.
“Kalau ada pejabat yang bermain copot saja, karena reklame tersebut sudah tidak diperbolehkan lagi. Masa nggak dibongkar-bongkar . Apa Satpol PP masuk angin,” tambahnya.
Budi juga mengatakan, dengan masih banyaknya reklame tiang tumbuh, berarti kinerja anak buah Gubernur Provinsi DKI Jakarta, sangat memalukan.
“Padahal Gubernurnya, sebentar lagi mengakhiri masa jabatan. Per 16 Oktober 2022 mendatang,” katanya.
Tokoh ini juga mendesak agar PJ Gubernur Provinsi DKI Jakarta nanti, berani merontokan pejabat yang membiarkan reklame-reklame tiang tumbuh tersebut berdiri karena merugikan retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Sekarang reklame bisa berdiri di taman, trotoar, badan jalan. Harusnya semua reklame nempel ke dinding-dinding gedung,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma saat ditanya reklame raksasa tiang tumbuh tersebut enggan menjawab. Sedangkan, Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin saat dikonfirmasi melalui telepon dan Whats App (WA) juga lebih memilih diam saja.
Sebelumnya, petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) saat ditanya tentang reklame raksasa tersebut mengaku, reklame skala besar seperti merupakan kewenangan tingkat kota dan dinas.
“Untuk eksekutor nya yaitu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Satpol PP bersama dinas terkait, Dispenda, Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP),” singkatnya. ***
Responses (2)