Bandung, tandabaca.id
Keberadaan dewan pendidikan itu sangat penting, terlebih bila pejabatnya diisi oleh orang orang yang berkompeten di bidang itu, alias tidak asal comot pejabat.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Faizal Hafan Farid juga mengamini pernyataan tertulis di atas itu. Politisi PKS ini menilai keberadaan dewan pendidikan sangat penting, tidak terkecuali di kabupaten Bekasi.
Politisi PKS dari Dapil 9 ini yakin, jika dewan pendidikan diisi orang-orang kompeten, problem pendidikan yang dihadapi di Kabupaten Bekasi dapat teratasi dengan baik.
“Ya dibeberapa kabupaten/kota lain sudah ada dewan pendidikan, keberadaannya pun memberikan sumbangsih terhadap persoalan pendidikan di kota itu,” kata Faizal Hafan Farid dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Faizal membeberkan persoalan pendidikan yang dihadapi di Kabupaten Bekasi, mulai dari problem sekolah rusak, peningkatan kualitas SDM baik tenaga pengajar dan murid, masukan kurikulum lokal dan lainnnya.
Dengan begitu, persoalan-persoalan yang kerap terjadi di dunia pendidikan akan menjadi prioritas focus dari dewan pendidikan untuk memberikan masukan problem dan cara penanganannya.
“Ya minimal dewan pendidikan ini fokus menyorot soal dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi dan memberikan solusi yang tepat kedepannya seperti apa agar persoalan pendidikan tuntas,” jelasnya.
Untuk itu, Faizal juga berpesan agar pada proses seleksi calon dewan pendidikan dijalani dengan porfesional. Jangan sampai ada intrik politik atau unsur kepentingan baik kepentingan luar atau kepentingan lainnya yang kurang membawa maslahat terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi.
“Jadi seleksinya jangan sampai ada kepentingan luar dimasukan ke dewan pendidikan. Jadi harus benar-benar professional, dengan begitu kabupaten Bekasi akan mendapat kualitas pendidikan terbaik,” tutup Faizal. ***
Pengertian Dewan Pendidikan
Dewan pendidikan menurut ketentuan Pasal 1 angka 41 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan adalah lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.
Hal-hal yang mengatur mengenai dewan diatur dalam ketentuan Pasal 192 – Pasal 195, dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. ***