Dua Hakim MA Ditetapkan Tersangka Dugaan Suap, KY Bentuk Satgasus

Dua Hakim MA Tersangka
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan anggota Satgasus itu terdiri dari para peneliti kehakiman, hingga pegawai terbaik KY.

Jakarta, tandabaca.id
Dua Hakim Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi Yudisial (KY) bentuk Satuan Tugas Khusus (Satgasus).

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi mengatakan anggota Satgasus itu terdiri dari para peneliti kehakiman, hingga pegawai terbaik KY.

“Membentuk satuan petugas khusus yang terdiri dari pegawai terbaik di KY, para penata kehakiman yang berpengalaman dan memang punya kapasitas mumpuni,” terangnya saat konferensi pers secara daring dari Gedung KY, Senin 14 November 2022.

Satgasus itu, kata Binzaid, akan melakukan pemeriksaan analisis hingga pengumpulan bahan dan keterangan terhadap para hakim.

“(Mereka yang mampu) melakukan berbagai rangkaian pemeriksaan analisis, pengembangan upaya pengumpulan bahan dan keterangan,” jelasnya.

KY, jelas Binziad, juga masih intens memeriksa para hakim, dengan melibatkan lembaga lain.

“Kami juga sudah lakukan rangkaian pemeriksaan bekerja sama dengan KPK,” ujarnya.

“Yang sudah diperiksa sejauh ini adalah dari pihak yang disangka memberikan suap terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan KPK,” tambahnya.

Binziad menerangkan, pekan lalu, KY juga telah memeriksa mereka yang diduga terlibat dalam pusaran rasuah tersebut.

Mereka yang Diperiksa

Mereka yang diperiksa, kata Binzaid, adalah yang berperan sebagai perantara hingga yang diduga menerima uang suap, yang menjadi target dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan pengembangannya.

“Semua pihak yang ada di MA yang terkait dengan peristiwa tindak pidana tersebut sudah kami periksa,” ucapnya.

KY kini masih dalam tahap memeriksa kembali keterangan yang didapat dari dua pihak terduga pemberi maupun terduga perantara dan penerima itu.

Nantinya, hasil pemeriksaan itu akan dikonsolidasikan dan dijadikan bahan melakukan pemeriksaan terhadap para hakim.

“Baik hakim yang sedang menjabat, hakim yustisial atau menjabat sebagai panitera pengganti di MA, maupun hakim agung yang sudah dinyatakan tersangka oleh KPK,” bebernya.***

BACA JUGA :

KPK Lakukan Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pemerintah Daerah di DPRD Jabar

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *