TANDABACA.ID-Anang Akhmad Syaifuddin sedikit contoh politisi yang punya tanggungjawab. Hanya karena tidak hafal Pancasila, dia rela mengundurkan diri sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang.
Politisi PKB ini memutuskan undur diri sebagai pimpinan dewan karaena tak hafal bunyi Pancasila sila keempat. Anang menyatakan pengunduran dirinya dalam rapat paripurna pada Senin (12/9/22).
“Saya atas nama pribadi, ketua DPRD Kabupaten Lumajang ingin menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf pada seluruh masyarakat Lumajang khususnya anggota DPRD Kabupaten Lumajang dengan insiden tidak hafalnya saya melafalkan teks pancasila,” ujar Anang melansir dari video yang diunggah akun Instagram @lumajangsatu.
“Dalam kesempatan yang berbahagia ini, dalam paripurna DPRD, dalam ruangan yang terhormat ini, dengan ucapan bismillahirrahmanirrahim saya dengan hati yang sangat menyesal mengundurkan diri dari Ketua DPRD Kabupaten Lumajang,” paparnya.
Dilansir dari laman resmi DPRD Kabupaten Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin merupakan politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa . Anang lahir di Lumajang pada 24 November 1972 dan berdomisili di Dusun Kembang RT 01 RW 07 Desa Sentul, Sumbersuko, Lumajang. Pendidikannya dilalui hingga tingkat sarjana.
Sementara karir politiknya, dia pernah menjabat sebagai Koordinator Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang; Ketua Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang dan Ketua Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang.
Selain itu, ia pernah menjadi Ketua Dewan Pengurus Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Lumajang. Anang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa sejak 20 September 2019.
Terkait pengunduran dirinya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Lumajang, ia berharap sikap ini menjadi pembelajaran bagi semua pemimpin di negeri ini. Ia sangat menyesal dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat Lumajang. Anang juga berpesan kepada mahasiswa agar terus menjadi pengingat bagi para pemimpin di negeri ini.
“Kepada teman-teman mahasiswa tetaplah jadi alarm untuk Indonesia, tetaplah jadi pengingat untuk kita,” paparnya.
Kasus ini bermula saat Anang tidak hafal Pancasila khususnya sila ke-4, saat aksi massa mahasiswa pada Rabu 7 September 2022 yang memintanya bersama sejumlah jajaran pimpinan DPRD melafalkan Pancasila di dalam ruang sidang
Anang menegaskan mundurnya dia dari jajaran kursi pimpinan DPRD merupakan keputusan dirinya dan sudah bulat serta tanpa ada intervensi pihak mana pun.
“Itu adalah bentuk kecintaan saya kepada PBNU, Pancasila , Bhineka Tunggal Ika, UUD 45 yang ada di negara ini. Saya pikir, saya tidak mau beradu logika dan tidak ada intervensi dari siapapun, ini adalah bentuk kecintaan saya terhadap Pancasila, sehingga pengunduran diri saya ini tidak ada intervensi dari mana pun,” tegasnya seraya menambahkan ketidakhafalan itu a cukup menciderai jabatannya sebagai Ketua DPRD Lumajang.