Geng Motor Pelaku Pengeroyokan, Ditangkap 11 Orang, 2 Jadi Tersangka, Videonya Viral

Geng Motor Pelaku Pengeroyokan
Geng Motor, pelaku pengeroyokan di depan SPBU Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Antapani Kota Bandung ditangkap. (screenshoot video instagram @sekitarbandungcom)

Bandung, tandabaca.id
Geng Motor, pelaku pengeroyokan di depan SPBU Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution Antapani Kota Bandung ditangkap polisi.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan sebanyak 11 terduga pelaku pengeroyokan ditangkap. Dua di antaranya dijadikan tersangka.

Keduanya dijebloskan ke penjara atas insiden baku hantam pada Sabtu 4 November 2023 sekitar pukul 21.30 WIB.

“Berdasarkan CCTV dan keterangan saksi, kita tetapkan dua tersangka yang sudah fix melakukan (pemukulan) di SPBU Antapani,” katanya, Rabu 8 November 2023.

Dua anak motor yang jadi tersangka itu adalah RA (23) dan RAR (16).

Kombes Budi menjelaskan, aksi geng motor pelaku pengeroyokan itu bermula ketika mereka kumpul di depan Apartemen Gateway.

Gang motor itu kumpul di Jalan Ahmad Yani untuk dalam rangka merayakan ulang tahun.

“Di sana, mereka sempat berulah dengan menganiaya seorang korban berinisial FF,” terangnya.

Setelah itu mereka bergerak dan kembali melakukan pengeroyokan terhadap korban berinisial TA di depan SPBU Jalan AH Nasution dekat Lapas Sukamiskin.

Dijelaskan Kombes Budi, aksi pengeroykan dilakukan pelaku karena tidak terima ditegur ketika ugal-ugalan di jalan.

“Kini, baru dua orang yang telah ditetapkan jadi tersangka. Tak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya yang akan ditetapkan,” terangnya.

Dalam kasus ini, terang Kombes Budi, RA terbukti memukuli serta menendang korban. Sementara itu, RAR berperan melakukan pemukulan serta menembakkan senjata jenis airsoftgun.

“RA itu melakukan pemukulan dan penendangan, sedangkan yang RAR itu sempat meletuskan airgun ke atas dua kali,” ujarnya.

DIJERAT PASAL 170 KUHP

Akibat perbuatannya, dua pelaku disangkakan Pasal 170 KUHP tentang tindak secara bersama-sama melakukan pengeroyokan dan diancam dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan.

“Kepada seluruh kelompok bermotor yang ada di Bandung, jangan bermain-main di Kota Bandung apalagi melakukan tindak pidana penganiayaan, silakan berkendara dengan baik. Kalau Anda bermain-main di Kota Bandung akan kami tangkap,” tegasnya.

Dari video yang beredar, pelaku mengendarai motor secara ugal-ugalan sambil membawa bendera berwarna biru-kuning.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *