Berita  

GRI Bakal Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kejati Jawa Barat

TUPER - Ketua GRI Muhamad Sholihin saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022.

Indramayu, tandabaca.id
Gerakan Rakyat Indramayu (GRI) akan menggelar aksi protes di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat pada Senin, 17 November 2025 mendatang.

Aksi tersebut digelar untuk mendesak Kejati segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022 yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Ketua GRI, Muhamad Sholihin, mengungkapkan bahwa proses penyelidikan sudah berlangsung cukup lama dan puluhan saksi telah diperiksa. Namun, sampai saat ini belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah 29 saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi Tuper DPRD Kabupaten Indramayu. Namun sampai sekarang belum ada penetapan tersangka oleh Kejati,” ujar Sholihin kepada awak media, Sabtu (15/11/2025).

Dugaan Pertemuan Tertutup dengan Oknum Kejagung

Sholihin juga menyampaikan bahwa pihaknya memperoleh informasi adanya dugaan pertemuan antara kelompok berkepentingan dengan oknum Kejaksaan Agung di Jakarta.

Namun, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut masih perlu ditelusuri lebih jauh.

“Ini yang akan kami telusuri dan usut. Jika benar, kami meminta Pak Kajati yang baru segera bertindak tegas. Jangan ragu, jangan bimbang,” tegasnya.

Menurutnya, lambannya penanganan kasus ini telah menimbulkan kegelisahan masyarakat yang selama ini menginginkan penegakan hukum yang serius dalam pemberantasan korupsi di daerah.

Soroti Malpraktik Perbup dan Dugaan Konspirasi Tim Appraisal

GRI juga menyoroti terbitnya Peraturan Bupati yang menjadi dasar pemberian tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Mereka menilai aturan tersebut tidak sesuai perundang-undangan serta tidak mencerminkan asas transparansi dan keadilan bagi publik.

Selain itu, GRI menyebut adanya indikasi konspirasi jahat antara tim appraisal dan unsur pimpinan DPRD serta Bupati untuk menentukan besaran pagu anggaran tunjangan sesuai kepentingan tertentu.

“Kalau tidak salah, waktu itu saya juga mantan pimpinan. Untuk anggota berada di bawah Rp10 juta. Untuk wakil pimpinan sekitar Rp10–12 juta. Sedangkan pimpinan di angka Rp15 jutaan, karena dulu perbedaan hanya sekitar Rp2 juta,” ungkap Sholihin.

Ajak Masyarakat Turun ke Jalan

Atas berbagai kejanggalan tersebut, GRI menyeru masyarakat Indramayu untuk turut serta dalam aksi di Kantor Kejati Jawa Barat guna mendesak Kejati segera mengambil sikap tegas terhadap semua pihak yang diduga terlibat.

“Kami meminta Kejati Jabar agar tidak menodai kepercayaan publik. Terlebih, Kepala Kejaksaan Tinggi yang baru harus menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum,” tegas Sholihin.(SH)

Caption: Ketua GRI Muhamad Sholihin saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) DPRD Kabupaten Indramayu tahun 2022. @sh

BACA INI JUGA
Ranperda APBD Jabar 2026, Jawaban Gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
Parlemen Jabar dan Shizouka Jepang Jajaki Kerjasama di Sektor Pariwisata

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *