Bandung, tandabaca.id
Hakim Pengadilan Tipikor Bandung vonis Herman Sutrisno, mantan Walikota Banjar dengan hukuman 7 tahun penjara. Lebih berat 1 tahun dari tuntutan Jaksa.
Hakim Eman Sulaeman menjelaskan Herman Sutrisno terbukti telah melakukan korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar.
Herman dinyatakan bersalah sesuai Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan ke satu pertama, dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Herman Sutrisno dipidana penjara selama tujuh tahun,” kata hakim saat membacakan amar putusannya.
Hakim juga menjatuhi hukuman denda sebesar Rp 350 juta subsidair satu tahun penjara.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakawa, dikurangkan hukuman pidana yang dijatuhkan,” kata hakim.
Vonis terhadap Herman lebih besar ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa KPK menuntut Herman dengan hukuman 6 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, Herman mengambil sikap pikir-pikir. Hal itu diungkapkan Dedi Suhadi kuasa hukumnya.
“Terdakwa nanti berbicara, kalau banding saya siap. Terdakwa pikir-pikir,” katanya.
Sebelumnya sebagaimana dakwaan, Mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno meraup duit hingga Rp 2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Duit itu diduga dari hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Herman menerima duit selama menjabat sebagai Wali Kota dari 2008 sampai 2013.
Duit tersebut didapat Herman dari Rahmat Wardi selaku direktur CV Prima. Perusahaan tersebut diketahui bergerak di bidang jasa konstruksi. Adapun Herman dan Rahmat Wardi sudah saling mengenal saat keduanya aktif di salah satu organisasi masyarakat.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata JPU.