Bandung, tandabaca.id
Sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sejumlah elemen mahasiswa dari berbagai kampus turun ke Jalan. Hal yang sama juga terjadi di Kota Bandung.
Sudah dua hari ini Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat (Jabar) di Jalan Diponegoro No.27, Citarum, Bandung Wetan, digeruduk demonstran, Selasa 6 September 2022.
Dari pantauan, Selasa sekitar pukul 15.00 WIB, terlihat massa mahasiswa datang secara bergelombang ke depan pintu gerbang gedung dewan.
Massa aksi datang ke lokasi demonstrasi dengan membawa dengan membawa sejumlah spanduk, lalu berkumpul di depan gedung dan duduk melingkar.
Spanduk yang dibawa dibentangkan di aspal, selain itu juga ada spanduk spanduk lain yang ditempelkan di tembok dan pagar gedung dewan.
Spanduk berbahan dasar putih yang dijemur di pagar bertuliskan berjeruji gedung DPRD Jabar bertuliskan ‘Mari Kompak Bergerak Rezim Jokowi Membuat Rakyat Miskin dan Sengsara’.
Selanjutnya, orator secara bergantian menyampaikan keresahan masyarakat terkait kenaikan harga BBM seraya menyerukan tuntutannya melalui alat pengeras suara.
“BLT (Bantuan Langsung Tunai) hanya menjadi alat penenang ketika masyarakat lelah dan resah, betul tidak?” kata orator.
“Betul,” ucap massa aksi.
Sedangkan petugas kepolisian berjaga tepat di depan gedung. Kawat berduri telah terpasang.
Dengan adanya aksi massa mahasiswa itu, ruas Jalan Diponegoro khususnya di depan gedung dewan tepatnya depan gedung dewan ditutup, tak dapat dilintasi untuk sementara waktu.
Berikut lima poin tuntutan yang disampaikan mahasiswa:
1. Prioritaskan relokasi anggaran untuk pemulihan ekonomi masyarakat terutama pendapatan dan turunkan angka pengangguran;
2. Turunkan harga BBM ke semula dan stabilkan harga kebutuhan pokok sehari-hari;
3. Mendesak pemerintah untuk meninjau ulang kembali UU KPK, UU minerba, UU Ciptaker, UU IKN, dan pasal-pasal kontroversial di RKUHP;
4. Menuntut presiden beserta jajaranya untuk bertanggung jawab sesuai sumpah jabatannya dan mendesak lembaga negara lainnya sesuai amanah konstitusi untuk kemaslahatan dan kesejahteraan rakyat Indonesia;
5. Jika tidak dilaksanakan dalam waktu 7×24 jam presiden dan jajaranya dinyatakan gagal.
***
Response (1)