Bandung, tandabaca.id
Masyarakat Indonesia cenderung banyak yang ingin kulitnya cepat putih. Tak pelak kosmetik dan obat ilegal pun marak diperdagangkan. Terlebih harga barang asli umumnya mahal.
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Bandung menyita kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya hingga kosmetik kedaluwarsa, Rabu 3 Agustus 2022.
Barang yang disita jumlahnya mencapai 3.800 item dengan nilai mencapai Rp264 juta
Kepala BPOM Bandung, Sukriadi Darma mengatakan barang berbahaya tersebut didapatkan dari hasil razia yang dilakukan secara serentak di 8 kota kabupaten se Jawa Barat.
“Saya sampaikan dari 8 kabupaten kota terbanyak di Kabupaten Karawang dan total ekonomi di 8 kabupaten kota itu jumlahnya Rp264 juta lebih dari 3.800 lebih item,” katanya.
Sukriadi menjelaskan total kosmetik ilegal yang diamankan petugas BPOM Bandung dari Kabupaten Karawang mencapai 2.178 item.
Kabupaten Kota tempat dilaksanakan penertiban itu seperti, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bekasi, Kabpaten Karawang, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Purwakarta.
“Tiga kategori kosmetik ilegal itu, yakni masa kedaluarsa berakhir, kosmetik tanpa izin edar dibuat di luar negeri dan di Indonesia. Paling banyak tanpa izin edar dibuat di Indonesia,” imbuhnya.
Lebih lanjut Sukriadi mengungkapkan bahwa kosmetik ilegal ini ditemukan di klinik-klinik kecantikan, salon, hingga grosir. Dari ribuan item kosmetik ilegal yang disita, sebanyak 20 produsen mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan kedaluarsa.
Menurutnya, peredaran kosmetik ilegal dan kedaluarsa di pasaran masih terus terjadi karena permintaan masyarakat masih banyak. Kondisi tersebut memicu banyak produsen untuk mengedarkan kosmetik ilegal dan kedaluarsa.
“Ini memang sebuah fenomena, ada kebutuhan dan yang menyediakan, masyarakat Indonesia cenderung cepat ingin putih (kulit),” katanya seraya mengatakan bahwa kosmetik ilegal yang disita akan dimusnahkan.
Sukriadi menambahkan, dua kasus peredaran kosmetik ilegal dan kedaluarsa telah memasuki P21 dan telah dilimpahkan ke aparat penegak hukum. Selain itu, pihaknya menemukan apotek yang menjual dan memproduksi kosmetik ilegal.
“Kosmetik ilegal atau kedaluarsa dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan. Kalau kedaluarsa artinya kita tidak tahu karena itu kosmetik ada senyawa kimia, kita tidak tahu apakah produknya masih sesuai klaimnya atau kedaluwarsa dan memberikan dampak,” pungkasnya.***
Response (1)