Berita  

Kasus Narkoba 2 Tukang Service Ponsel Nggak Lanjut, Keduanya Dicimaungkan

Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa
Tersangka Narkoba jenis sabu di rehabilitasi ke Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa ke Cimaung Kabupaten Bandung, Rabu 10 Agustus 2022. (Penkum Kejati Jabar)

Bandung, tandabaca.id
Proses penuntutan terhadap RA (36) dan HFS (44), dua warga Kota Bandung yang sebelumnya sudah disangkakan terjerat kasus narkoba tidak berlanjut ke meja hijau. Keduanya dicimaungkan, menjalani rawat inap di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Cimaung, Kabupaten Bandung.

Kasi Penkum Kejati Jabar Sutan Harahap SH, MH mengatakan pada hari Selasa 9 Agustus 2022 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung melaksanakan rehabilitasi terhadap duanya.

Dijelaskan Sutan, RA dan HFS warga negara biasa, dia berprofesi sebagai tukang servis ponsel.

“Pada awalnya, keduanya ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu yang dibeli seharga Rp 1,4 juta pada April 2022 lalu. Setelah dilakukan tes kepada dua orang RA dan HFS tersebut keduanya positif menggunakan sabu-sabu,” katanya lewat rilis, Rabu 10 Agustus 2022.

Sutan menerangkan, setelah proses di kepolisian sampai terbit surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti lalu diterima oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2022.

Kemudian dilakukan Eskpose antara Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.

“Kemudian kita melakukan ekspose oleh Kepala Kejari Bandung, Kepala Kejati Jabar dengan Jampidum terkait penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini,” terangnya.

Dari hasil ekspose itulah, Kasi Pidana Umum Kejari Kota Bandung Muslih, SH.MH mengambil kesimpulan terhadap tersangka, untuk dilakukan rehabilitasi.

Terhadap RA dan HFS kemudian dilakukan rehabilitasi di Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa yang pada beberapa waktu yang lalu diresmikan oleh Jaksa Agung RI yang bertempat di Cimaung Kabupaten Bandung dan tersangka akan menjalani rawat inap selama tiga bulan hingga bulan Oktober 2022.

Sutan menerangkan, tak dilanjutkannya perkara ini ke meja persidangan selaras dengan surat yang dikeluarkan BNN Jawa Barat.

“Berdasarkan hasil assesment terhadap keduanya, BNN Jabar menyatakan keduanya bukan pengedar dan tak terikat dengan jaringan lainnya,” katanya.

Dengan direhabilitasinya RA dan HFS, kata Sutan, diharapkan keduanya bis menjadi orang yang lebih baik.

Sutan juga mengatkan, selama menjalani masa rehabilitasi tersangka mendapatkan berbagai macam pelatihan wirausaha seperti berkebun agar tersangka yang masuk rehabilitasi pada saat keluar dapat meneruskan hidupnya dengan keterampilan yang sudah dimiliki dan tidak lagi menyentuh barang haram tersebut.***

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *