Kejati Jabar Menerima Aset Hasil Barang Rampasan Negara

Barang Rampasan Negara
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menerima aset hasil barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan senilai Rp3 milyar. (Foto Penkum Kejati Jabar)

Bandung, tandabaca.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menerima aset hasil barang rampasan negara berupa tanah dan bangunan senilai Rp3 milyar.

Penandatanganan serah terima barang milik negara yang berasal dari barang rampasan negara kepada Kejaksaan RI ini berlangsung di Aula R Soeprapto Kejati Jabar Jalan LLRE Martadinata Bandung, Kamis 27 Oktober 2022.

Giat dihadiri, Kepala Pusat Pemulihan Aset ( Kapus PPA) Kejaksaan R.I Syaifudin Tagamal, Yuyus Wahyudi Kabid Barang Rampasan dan Sitaan PPA beserta Jajaran, SH, MH, Asisten Pidana Umum, Asisten Pembinaan, Asisten Pidana Khusus dan Kajari Kota Bandung.

Kasi Penkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap menjelaskan, aset berupa satu bidang tanah seluas 212 meter persegi, berikut bangunan diatasnya sesuai SHM No. 2047 atas nama Surjadi Widjaja.

“Lokasinya di Perumahan Singgasana Perdana yang terletak di Jl. Kuta Kencana Tengah XI B-23 Cibaduyut Wetan Kota Bandung,” terangnya.

Dalam sambutannya, Kajati Jabar Prof. Dr. Asep N Mulyana menyampaikan ucapan terimakasih atas penyerahan aset tersebut.

“Ini menunjukan bahwa Pusat Pemulihan Aset (PPA) bukan semata-mata lembaga yang berada dibawah Kejaksaan Agung saja, tapi dengan keberadaan PPA ini dapat memberikan manfaat yang dapat membantu menyiapkan sarana dan prasarana infrastruktur untuk ke depan.” kata Kajati Jabar Asep N Mulyana.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Syaifuddin Tagamal menyampaikan bahwa perombakan organisasi kejaksaan dengan diundangkannya undang-undang Kejaksaan No. 11 tahun 2021 ada penambahan unit baru.

Unit itu adalah, Jampidmil, Kesehatan Yustisial dan perubahan Pusat Pemulihan Aset menjadi Badan Pemulihan Aset segera mendapat persetujuan, tentunya sarana dan prasarana juga akan bertambah.

“Semoga dengan barang rampasan berupa aset yang diterima oleh Kejati Jabar ini dapat bermanfaat dalam menunjang tugas pokok dan fungsinya dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.***

Barang Rampasan Negara
NEGARA – Lokasi Aset Hasil Barang Rampasan Negara, Perumahan Singgasana Perdana Jalan Kuta Kencana Tengah XI B-23 Cibaduyut Wetan Kota Bandung. (Foto Penkum Kejati Jabar)

Responses (2)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *