Bandung, tandabaca.id
Korban penipuan lewat trading yang kasusnya mirip mirip Binamo Indra Kenz masih terus berjatuhan. Kali ini, terjadi di Bandung, modusnya investasi trading emas putih.
Korban tergiur karena, PT RFB memberi mereka iming-iming profit 10 hingga 30 persen. Selain itu, mereka juga menjanjikan dana dijamin aman, dan dapat ditarik kapan saja.
Ternyata profit yang dijanjikan itu tidak pernah bisa diambil, dengan alasan takut mempengaruhi harga pasar. Sampai akhirnya mereka mendapatkan kabar investasinya merugi.
Agar dana bisa kembali, PT RFB minta korbannya untuk topup lagi, agar bisa membantu mengendalikan kemenangan kembali.
Jumlah korban yang sudah minta bantuan Lawfirm Debi Agusfriansa Rahayu SH, MH, sebanyak 7 orang. Total kerugiannya Rp 1,2 Miliar.
Inisial mereka adalah FP, WJ, GN, EL, TN, DN dan CH. Rata-rata berpendidikan tinggi dan pekerjaannya juga bonafide ada yang dosen, ada yang di kementerian kantor wilayah, dan ada juga yang di BUMN.
“Jumlah korbannya diperkirakan banyak bisa mencapai ratusan orang, dengan kerugiannya diperkirakan bisa mencapai Rp 100 Miliar juga,” katanya kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.
Debi Agusfriansa menjelaskan atas nama klien, 7 korban penipuan investasi emas putih sudah membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya pada Kamis 14 April 2022. Laporan sudah ditandatangani dan distempel Panit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jabar AKP Yasep Nurjamil SH MH.
“Terlapor dalam kasus itu PT RFB,” katanya.
“Korban sudah pernah datang mengadu ke PT RFB, tapi nggak ada tanggapan, yang jelas saling lempar tanggungjawab,” ungkapnya.
Selain itu, tambah Debi, PT RFB juga sudah dilaporkan di berbagai cabang di Indonesia. Nilai kerugiannya bervariasi mulai dari Rp 600 juta hingga Rp10 Miliar.
Bahkan sebelum Debi membuat laporan polisi sudah ada satu orang korban yang juga sudah membuat laporan polisi di Polda Jabar per 2021, lalu.
“Nilai kerugian orang tersebut mencapai Rp1,6 miliar,” katanya.
Bahkan PT RFB itu sendiri, menurut Debi sesungguhnya sudah dibekukan izin usahanya oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
“Saat rapat dengan DPR RI Bappebti ditegur, setelah itu PT RFB dibekukan. Izin usahanya,” ungkapnya.
Laporan Debi atas nama 7 korban itu saat ini sudah masuk pada tahap pemanggilan terhadap terduga 5 terduga pelaku.
Debi menduga PT RFB ini afiliator juga seperti Indra Kenz. Karena saat pemeriksaan saksi-saksi terduga pelakunya sepertinya mengarah ke-5 orang itu.
“Timingnya sebulan. Tergantung koperatifnya para perduga pelaku yang jumlahnya 5 orang,” terangnya.
Inisial ke-5 terduga pelaku itu, adalah AN, DL, GR, MG dan JR. Kapasitasnya sebagai Wakil Kepala yang mengakomodir Manager, Leader dan Wakil Piala Berjangka (WBP).
Pasal yang dikenakan kepada para terduga pelaku Pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU
Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Karena tidak mengarah ke koorporasi, pada tahap mediasi nanti, korban ingin kerugian yang dideritanya bisa dikembalikan ke-5 pelaku.
Kemungkinan itu, kata Debi ada sebab dilihat dari laman sosial medianya ke-5 pelaku ini kehidupannya super mewah. Kendaraan mewah, jalan-jalan keluar negeri,.
“Korban berharap mudah-mudahan kerugiannya ke-5 korbannya bisa dikembalikan,” katanya. ***