KPK Jemput Paksa mantan Bupati Tanah Bambu, Alasannya Ini

Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming (istimewa)

Jakarta, tandabaca.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming di salah satu apartemen di Jakarta, Senin (25/7/2022).

Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan telah melakukan tindakan tegas berupa jemput paksa, itu.

“Benar, hari ini tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalsel,” katanya, Senin 25 Juli 2022.

Ali menjelaskan, tindakan tegas berupa jemput paksa itu dilakukan karena Mardani tidak menanggapi dua kali panggilan KPK.

Pertama, kata Ali, KPK memanggil Mardani pada hari Kamis 14 Juli 2022, lalu. Namun, tim kuasa hukum Mardani saat itu mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penundaan pemeriksaan lantaran sidang praperadilan dengan pemohon Mardani masih berproses.

Kedua, KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua kepada Mardani untuk hadir pada hari Kamis 21 Juli 2022.

“Namun, tersangka tidak hadir. Kami menilai tersangka tidak kooperatif,” jelasnya.

Alasan Putusan Praperadilan

Soal alasan putusan praperadilan sebagaimana yang diungkap kuasa hukumnya, Ali menegaskan tidak ada dasar hukum satu pun bahwa praperadilan dapat menghentikan penyidikan yang sedang KPK lakukan.

“Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud. KPK juga telah hadir serta menjelaskan jawaban disertai bukti dan ahli di depan hakim praperadilan,” ucap Ali.

Ia menambahkan, KPK memastikan tetap patuh pada ketentuan dan proses hukum yang berlaku dalam setiap penyelesaian kasus yang ditangani.

KPK juga telah menaikkan ke tahap penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan setelah meminta bahan keterangan kepada sejumlah pihak dan selanjutnya ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Di sisi lain, Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, mengaku belum mendapat informasi terkait dengan penjemputan paksa mantan Bupati Tanah Bumbu oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kami justru akan mengecek apakah betul informasi tersebut. Kami akan melakukan koordinasi pendampingan kalau memang benar. Akan tetapi, kami akan cek karena kami belum mendapatkan informasi itu,” kata Denny ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 25 Juli 2022.

Denny mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan berbagai upaya hukum untuk Mardani. Namun, Denny berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan yang masih berlangsung.

“Putusan praperadilannya ‘kan besok lusa, ya, Rabu, jadi sebenarnya kami bermohon kepada KPK untuk menghormati proses praperadilan supaya tidak terjadi komplikasi ‘kan. Kalau nanti mudah-mudahan putusannya dimenangkan, ‘kan tidak perlu pemeriksaan,” kata Denny. ***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *