Bandung, tandabaca.id
KPU Kuningan mulai melakukan tahapan verifikasi administrasi keanggotaan Parpol yang digelar mulai tanggal 16 sampai 29 Agustus 2022. Dari 24 Parpol yang pendaftarannya dinyatakan lolos hanya ada 21 Parpol yang SK kepengurusannya ada di Sipol.
Ketua KPU Kuningan Asep Z Fauzi mengatakan sejak penetapan Partai Politik (Parpol) yang lolos tahap pendaftaran di tingkat pusat, KPU Kuningan langsung tancap gas.
“Kesibukan di kantor KPU begitu terasa seiring dimulainya tahapan verifikasi administrasi keanggotaan Parpol yang digelar mulai tanggal 16 sampai 29 Agustus 2022,” katanya.
Asep menjelaskan, sedikitnya ada 43 Parpol di tingkat pusat yang mengaktivasi akun Sipol atau Sistem Informasi Partai Politik.
“Aktivasi Sipol dilakukan agar Parpol bisa mengapload sejumlah dokumen persyaratan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024,” ungkapnya.
Namun sampai batas akhir pendaftaran, hanya 40 Parpol yang mendaftar. Dari 40 Parpol yang mendaftar hanya 24 Parpol yang dokumen pendaftarannya lengkap dan dinyatakan lolos. Sementara 16 Parpol lainya tidak lengkap dan dinyatakan tidak lolos.
“Tapi 24 Parpol yang lolos pendaftaran tidak otomatis ditetapkan sebagai peserta pemilu 2024, karena harus mengikuti tahapan lanjutan mulai verifikasi administrasi sampai verifikasi faktual. Nah, Khusus Parpol yang memenuhi ambang batas parlemen 4% di DPR RI pada pemilu 2019, hanya sampai tahap verifikasi administrasi saja. Sementara Parpol di luar itu harus tuntas sampai verifikasi faktual,” jelasnya.
Asep mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan di aplikasi SIPOL, khusus untuk Kabupaten Kuningan dari 24 Parpol yang pendaftarannya dinyatakan lolos hanya ada 21 Parpol yang SK kepengurusannya ada di Sipol. Dengan demikian, sesuai ketentuan verifikasi adminisitrasi keanggotaan Parpol hanya akan dilakukan terhadap 21 Parpol saja. Di luar itu tidak dilakukan verifikasi administrasi karena struktur kepengurusannya tidak ada di Kabupaten Kuningan.
“Kami sudah lakukan identifikasi di aplikasi SIPOL, Parpol mana saja yang memiliki kepengurusan tingkat Kabupaten Kuningan, termasuk berapa banyak anggota masing-masing Parpol yang diupload ke SIPOL. Total ada sekitar 30 ribuan anggota Parpol yang harus diverifikasi. Kami sudah koordinasikan hal ini ke teman-teman Bawaslu Kuningan sebagai bahan pengawasan,” ungkapnya.
Sementara Anggota KPU Kuningan Divisi Teknis, Maman Sulaeman, menerangkan secara teknis verifikasi administrasi ini berpedoman pada Keputusan KPU RI Nomor 260 Tahun 2022. Dalam verifikasi pihaknya akan mengidentifikasi identitas anggota Parpol satu persatu untuk kemudian disinkronisasi dengan eKTP dan Kartu Anggota Parpol yang bersangkutan.
Maman menjelaskan, dari hasil identifikasi tersebut tidak menutup kemungkinan akan ditemukan berbagai masalah yang menyebabkan status keanggotaan Parpol belum memenuhi syarat. Penyebabnya antara lain ditemukan ganda identik, ganda dalam satu parpol atau antar parpol, atau berpotensi tidak memenuhi syarat karena faktor :
a. berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Aparatur Sipil Negara, Penyelenggara Pemilu, kepala desa, atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan;
b.belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dan belum pernah kawin pada saat Partai Politik melakukan pendaftaran; dan/atau
c. NIK tidak ditemukan pada Data Pemilih Berkelanjutan.
“terhadap tindaklanjut Parpol, Partai Politik menindaklanjuti hasil verifikasi Administrasi terhadap dokumen persyaratan keanggotaan Partai politik calon peserta Pemilu yang dinyatakan belum memenuhi syarat dengan cara menyampaikan surat pernyataan sebagai anggota partai politik sebagaimana terlampir di PKPU 4 Tahun 2022 dan kemudian menyampaikannya kepada KPU melalui SIPOL.
Apabila anggota Partai Politik belum dapat dipastikan keanggotaannya setelah dilakukan tindak lanjut dengan menggunakan surat pernyataan karena terdaftar sebagai anggota pada lebih dari 1 (satu) Partai Politik. maka Partai Politik melakukan klarifikasi dengan ketentuan :
1. Partai Politik menghadirkan anggota Partai Politik dimaksud untuk dilakukan klarifikasi secara langsung.
2. Anggota Partai Politik dimaksud mengisi daftar hadir pada saat pelaksanaan klarifikasi secara langsung
3. Anggota Partai Politik yang belum dapat dipastikan Keanggotaannya wajib menunjukan KTA dan KTP-el atau KK kepada KPU Kabupaten/Kota untuk diperiksa kesesuaiannya dengan data yang ada dalam Sipol.
Prosedurnya sudah kami sampaikan kepada LO/narahubung masing-masing Parpol dalam kegiatan sosialisasi pada tanggal 17 Agustus 2022,” imbuhnya.***