Jakarta, tandabaca.id
Sopir dan kernet truk tangki Pertamina yang terlibat dalam kecelakaan lalulintas (laka lantas) maut di Jalan Transyogi Cibubur Kota Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah dilakukan penelusuran ulang, korban tewas dalam peristiwa tersebut 10 orang, bukan 11 sebagaimana informasi awal. Berita berjudul Truk Tangki Pertamina Menabrak dan Melindas 12 Kendaraan, 11 Meninggal Dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, kedua tersangka tersebut adalah sopir dan kernet truk.
“Pertama saudara S, sopir truk. Kemudian yang kedua, K, ini merupakan kernet truk,” ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa 19 Juli 2022.
Dijelaskant Zulpan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Saat ini, kedua tersangka, masih dalam pemeriksaan intensif terkait kasus laka lantas maut yang menewaskan sejumlah korban jiwa.
“Terkait penanganan kasus ini tentunya akan dilakukan penegakan hukum berkeadilan terhadap sopir yang akibat kelalaian, menyebabkan jatuhnya banyak korban,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, terjadi kecelakaan maut yang melibatkan truk tangki Pertamina di Jalan Alternatif Transyogi, Cibubur, Bekasi, Jawa Barat, Senin 18 Juli 2022.
Peristiwa ini bermula saat sebuah truk Pertamina melaju dari arah Cibubur ke Cileungsi, pada Senin sore.
Kendaraan bermuatan BBM tersebut kemudian menabrak sejumlah kendaraan baik roda dua maupun roda empat saat berada di jalan menurun menjelang lampu lalu lintas Cibubur CBD.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut, terdapat 10 korban tewas dalam kecelakaan maut truk tangki Pertamina.
“Setelah kami sisir di beberapa rumah sakit, korban meninggal dunia ada 10 orang,” kata Aan.
Meski demikian, hingga kini belum diketahui secara pasti terkait penyebab kecelakaan tersebut. ***
Response (1)