Bandung, tandabaca.id
Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman habib Bahar bin Smith menjadi tujuh bulan penjara. Namun, hakim meminta agar habib Bahar dikeluarkan dari tahanan.
Hal itu sebagaimana putusan hakim PT Bandung yang diketuai oleh Untung Widarto dan dua anggota Majelis Elly Endang dan Robert Siahaan. Sebagaimana dikutip dari laman Mahkamah Agung (MA) pada Rabu (31/8/2022), PT Bandung menerima banding jaksa atas vonis 6 bulan 15 hari Bahar.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan,” ujar hakim.
Vonis hakim PT Bandung lebih besar ketimbang vonis hakim PN Bandung yang sebelumnya memvonis Bahar dengan hukuman 6 bulan 15 hari. Dalam putusannya, hakim PT Bandung menilai Bahar bersalah menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau tidak lengkap.
Vonis itu dikurangkan dari masa penahanan yang telah dijalani. Hakim juga meminta agar Bahar dibebaskan dari penjara.
“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan rumah tahanan negara,” kata hakim.
Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan sesuai dengan putusan hakim banding, Bahar harus dibebaskan.
“Ya kan sehabis masa tahanan. Jadi hukumannya pas masa tahanan. Karena dia kan di PN 6 bulan 15 jari, karena PT sudah menahan 15 hari jadi di pas-kan 7 bulan,” kata Jesayas kepada detikJabar.
Sebagaimana diketahui, hakim menjatuhkan pidana 6 bulan penjara terhadap habib Bahar bin Smith. Bahar dinilai hakim menyebarkan berita yang belum jelas dan bisa berpotensi menimbulkan keonaran.
“Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari,” kata hakim.
Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.