Jakarta, tandabaca.id
Buntut kasus pencabulan santriwati dan penangkapan tersangka yang tidak koperatif. Izin operasional Pondok Pesantren Shiddiqiyah di Jombang, Jawa Timur telah dicabut.
Ijin dicabut oleh kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur. Namun demikian, pencabutan izin ini tidak otomatis menghentikan kegiatan di pondok pesantren.
Polisi menyebut, tersangka kasus pencabulan santriwati di pesantren Shiddiqiyyah Jombang, Moch Subchi Azal Tsani, alias Mas Bechi terancam hukuman 12 tahun penjara.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap empat santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Jombang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan tersangka terancam pasal berlapis.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah memeriksa 36 orang saksi dan delapan saksi ahli yang terdiri atas tiga saksi ahli pidana, tiga ahli kedokteran dan 2 ahli psikologi.
Nasib Santri
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono, menyatakan pencabutan izin pondok pesantren tidak sama dengan pembubaran pesantren.
Pesantren Shiddiqiyah dinilai telah melanggar azas-azas penyelenggaraan pesantren, yang menjadi syarat perizinan untuk beroperasi.
Namun demikian, pencabutan izin ini tidak otomatis menghentikan kegiatan di pondok pesantren.
Kanwil Kemenag Jawa Timur akan memfasilitasi para santri untuk pindah.
Ponpes Lengang
Sabtu (9/07) siang, suasana di sekitar Ponpes Shidiqiyah sendiri tampak lengang.
Sejumlah santri tampak berlalu lalang keluar masuk pesantren.
Belum terlihat ada orang tua santri yang menjemput anak mereka.
Pencabutan izin operasional Ponpes Shiddiqiyah, tidak berpengaruh bagi wali santri yang anaknya mondok.
Namun, wali santri meminta kementerian agama meninjau keputusan pencabutan izin ponpes.
Ada 1.041 santri dan santriwati, yang mondok di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang.
Mereka menempuh pendidikan dari jenjang setara SD hingga SMA dengan pencabutan izin operasi ponpes shiddiqiyah, para santri kini menanti hak mereka atas pendidikan.