Berita  

Nenek Pengemudi Xpander yang Nabrak Angkot, Ajukan Restorative Justice, Alasannya Ini

Nenek Pengemudi Xpander

Sukabumi, tandabaca.id
Kecelakaan terjadi di Jalan RA Kosasih, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Mobil matik hilang kendali dan menabrak angkutan kota (angkot) trayek 01, Kamis 22 September 2022.

Akibat kecelakaan tersebut, 3 orang meninggal dunia, pedagang cakwe yang lagi istirahat di pinggir jalan, sopir angkot dan satu penumpang angkot. 3 lainnya luka ringan.

Kecelakaan itu juga menyebabkan 2 warung rusak. Mobil xpander yang nabrak, juga mampir ke warung itu, angkotnya mental, tapi nggak jauh, masih dekat warung itu juga.

Mobil maut tersebut ternyata dikemudian seorang wanita berinisial EH yang umurnya sudah 71 tahun, udah nenek-nenek cuy. Tapi SIM nya masih ada, masih aktif.

Nenek EH kabarnya masuk rumah sakit, karena punya penyakit penyerta, jantung.

Pengacara EH, Jawalmen Girsang berencana akan mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ).

Mengacu kepada Peraturan Kejaksaan Agung nomor 15 tentang yang mengatur restorative justice serta peraturan Kapolri nomor 8 tahun 2022, sehingga tidak semua perkara harus sampai ke pengadilan.

“Agar dalam hal ini juga tujuannya adalah merestorasi, mengembalikan keadaan seperti semula dan asas peradilan kita adalah sederhana cepat dan biaya ringan. Dan terus terang mengenai ditahan tidak ditahan seandainya pun [kasus] ini berlanjut, saya pikir tanpa diadakan hukuman atau vonis ini sudah pasti jera, artinya tidak mungkin mengulangi” ujarnya, Kamis (6/10/2022) di Kantor Unit Lakalantas Polres Sukabumi Kota.

Ketiga Keluarga Korban

Adapun upaya damai terhadap ketiga keluarga korban meninggal dunia sudah dilakukan bahkan adanya kesepakatan secara tertulis.

“3 ahli waris itu sudah sangat setuju dan sepakat telah membuat juga surat kesepakatan bersama jadi tidak ada lagi keberatan termasuk dua warung sudah kita perbaiki dan angkot yang rusak sudah kita ganti bahkan lebih bagus, jadi artinya para korban khususnya korban meninggal dunia 3 orang itu dengan ahli warisnya dan keluarga sudah ok ok saja tidak ada masalah lagi,” ungkapnya.

Menurut dia, semua surat asli kesepakatan tertulis tersebut sudah serahkan terhadap penyidik dan pihak penasehat hukum menyimpan salinannya.

“Semua persyaratan sudah kami proses, itulah salah satu dasar untuk mencapai harapan kita yaitu restorative justice,” bebernya.

Kendati demikian, pihaknya akan mengikuti prosedur hukum namun untuk masalah penahanan dia akan memohon atau meminta penangguhan dengan alasan kemanusiaan.

“Tapi bukan mengabaikan hukum, salah satu alasan untuk tidak ditahan itu adalah tidak mengulangi perbuatan yang sama yang tidak mungkin terjadi karena nyetir sendiri tidak kasih lagi. Kedua tidak mungkin menghilangkan barang bukti dan tidak mungkin melarikan diri” kata Girsang.

Alasan-alasan yang objektif dan alasan subjektif adalah ibu EH ini, kata Girsang sudah memang sudah lanjut usia dan selain itu penyakit akut Jantung telah lama diderita oleh beliau.

“Saya minta tolong artinya dari segi kemanusiaan alasan objektif alasan subjektif saya pikir sudah terpenuhi tergantung dari penyidik,” jelasnya.

Sementara itu, kejadian laka lantas maut tersebut, berkomitmen akan terus melaksanakan sesuai dengan standar operasional pelaksanaan sampai nanti dengan penyerahan berkas ke kejaksaan.

Restorative Justice

Akibatnya, kata Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota, IPDA Jajat Munajat tersangka EH, terancam akan dijerat pasal 310 ayat 1 dan 4 yaitu kelalaian yang bisa mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Untuk ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Semetara terkait restorative justice kami akan tetap merampungkan kasus ini,” pungkasnya.

Nenek EH, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 September 2022 silam. Namun hingga kini sang nenek belum ditahan.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, pasca penetapan tersangka pihaknya sejauh ini tengah melakukan penyidikan dan pengumpulan barang bukti.

“Kita saat ini masih penyelidikan pasca kemarin ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini masih penyidikan untuk mengumpulkan barang bukti pasal yang disangkakan,” ujarnya.

Sementara hingga siang ini, tersangka HE (71) masih belum dilakukan penahanan. Zainal meyebut masih dalam keadaan sakit.

“Pelaku hingga saat ini belum ditahan. Mengingat kondisi kesehatan, yang bersangkutan masih di rumah sakit,” jelasnya.

“Kami sudah terima rekam medis tersangka. Namun dalam penyidikan, tersangka koperatif,” pungkasnya. ***

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *