Serang, tandabaca.id
Artis Nikita Mirzani nggak harus nginep di bui kantor polisi, hanya dikenakan wajib lapor secara rutin satu minggu satu kali. Pertimbangannya kemanusiaan, tersangka ibu dari tiga orang anak.
Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga mengatakan tersangka Nikita Mirzani harus tetap wajib lapor konteksnya sesuai dengan SOP penyidikan.
“Terhadap status tersangka kami menyampaikan untuk mengikuti wajib lapor secara rutin kepada penyidik,” katanya, Jumat 22 Juli 2022.
“Satu minggu satu kali dan itu sudah kami sampaikan kepada pengacara dan ibu NM dan beliau menyanggupi,” tambahnya.
Polisi menjelaskan Nikita Mirzani sangat kooperatif kepada penyidik. Satu unit handphone jenis Iphone telah disita bersama akun milik sosial Instagram pribadinya.
“Beliau kooperatif kepada penyidik menyerahkan alat bukti yang dibutuhkan,” ucapnya.
Menurut dia, pihak Polresta Serang Kota membatalkan penahanan Nikita Mirzani atas dasar pertimbangan kemanusiaan karena memiliki tiga anak. Permohonan tersebut disampaikan melalui pengacaranya kepada penyidik.
“Dan dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa tersangka Ibu NM juga harus mendampingi tiga orang anaknya, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir untuk ibu NM tidak dilakukan penahanan,” tutur Shinto.
Sekadar diketahui, Nikita Mirzani ditangkap polisi saat berkunjung ke Mal Senayan City, Kamis (21/7). Polisi menangkap artis tersebut berkaitan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Usai dibawa ke Mapolres Serang Kota, Nikita Mirzani diperbolehkan pulang atau tak ditahan polisi pada Jumat (22/7) malam.
“Polisi is the best!” kata Nikita Mirzani ketika diwawancarai usai diperbolehkan pulang. ***
Response (1)