Jakarta, tandabaca.id
Polisi benarkan anggota DPR RI berinisial D dilaporkan ke Mabes Polri atas kasus pencabulan. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) siapkan langkah-langkah ini.
Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman buka suara ihwal adanya laporan polisi atas dugaan kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota DPR RI berinisial D.
Adapun laporan polisi terhadap D terdaftar dengan Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022. Dalam laporan itu, D diduga melanggar pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.
Menurut dia, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut bila memang korban melaporkan ke MKD.
“Jika benar diadukan ke MKD, maka kami akan memperlakukan aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD,” kata Habiburokhman kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, berdasarkan Pasal 8 dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD, pihaknya akan melakukan pengecekan dan pemanggilan kepada yang bersangkutan.
“Jika terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi,” ujarnya.
Lebih lanjut Habiburokhman menegaskan, MKD tidak akan membeda-bedakan setiap laporan uang masuk ke MKD DPR RI.
“Kami pastikan semua prosedur dijalankan,” kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan adanya laporan terhadap seorang anggota DPR RI berinisial D terkait dugaan kasus pencabulan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan polisi tengah menyelidiki laporan tersebut.
“Iya benar, laporannya masih dalam penyelidikan,” kata Nurul Azizah, Kamis (14/7/2022).
Kasus itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
Rencananya, D bakal dipanggil untuk diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini, Kamis (14/7/2022). Dia bakal diperiksa sebagai saksi terkait laporan tersebut.