Cilegon, tandabaca.id
Parah, terjadi bentrok antar geng di Cilegon Banten. Sebelum tawuran, keduanya janjian dulu di media sosial. Janjiannya pakai acara live stream segala, tak pelak aksi ini pun viral.
Anggota gang yang terlibat tawuran itu, rata-rata masih ABG. Mereka berasal dari geng Gek-gek dan Wuk-wuk. Akibatnya satu orang menjadi korban, dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Peristiwa tersebut terjadi di depan sebuah ruko di kawasan Kelurahan Panggungrawi, Jombang, Cilegon, Rabu 20 Juli 2022, sekitar pukul 02.00 WIB.
Perang itu juga dilakukan dengan menggunakan senjata tajam, dari berbagai jenis mulai dari golok, parang, clurit dan lain sebagainya.
Mendapatkan informasi tersebut, Polisi dari Satreskrim Polres Cilegon langsung bergerak sehingga mengamankan 9 orang dari kedua kubu antara geng Gek-Gek dan geng Wuk-Wuk.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Muchamad Nandar mengatakan, pihaknya telah mengamankan sedikitnya 9 orang terduka dari kelompok geng yang mengakibatkan anak dibawah umur berinisial RM (15) menjadi korban.
“Kami mengamankan 9 yang diduga termasuk dari kelompok atau geng yang mereka sebut dengan geng gek-gek, yang mana terdapat korban berinisial RM (15), mendapat luka tebasan pada bagian perut, tangan dan paha,” ujarnya Nandar saat konferensi Pers di Mapolres Cilegon, Rabu 27 Juli 2022.
Berkomunikasi Melalui Media Sosial
Awalnya, kata Nandar, kedua geng tersebut berkomunikasi melalui media sosial. Setelah itu, bertemu disalah satu tempat di Kota Cilegon, namun salah satu geng tersebut belum terkumpul orang, sehingga langsung diserang.
“Geng Gek-Gek berkomunikasi melalui media sosial secara live dengan geng Wuk-Wuk yang diduga berasal dari Kota Tangerang, dan janjian diwilayah Bonakarta Cilegon,” tuturnya.
“Kemudian geng Wuk-wuk merapat ke lokasi, dan didapati bagian dari pada geng Wuk-Wuk yang belum berkumpul secara banyak dan hanya 3 orang. Saat peristiwa itu 2 orang berhasil kabur dan satu orang terkena luka senjata tajam,” tambah dia.
Dari sembilan orang yang diamankan polisi 4 diantaranya melakukan pembinaan dan 5 lainnya ditetapkan menjadi tersangka, karena kepemilikan senjata tajam, dan melakukan pengeroyokan.
“Para tersangka berinisial AWP, AA, FA, AB dan DF. Kemudian 4 orang lainnya yang sedang melaksanakan pembinaan berinisial KP, WI, MF dan MR,” kata dia..
Pelaku yang menjadi tersangka diancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Kemudian Pasal 80 Junto 76C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.***
Response (1)