Cimahi, tandabaca.id
Pasutri Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) warga Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) siksa dan sekap Rohimah, Asisten Rumah Tangga (ART)-nya.
Kasus itu saat ini jadi trending topic, pasca munculnya video viral soal aksi warga bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas mendobrak pintu rumah pasutri biadab tersebut.
Aksi warga itu, merupakan upaya penyelamatan terhadap Rohimah yang disiksa dan disekap majikannya.
Di luar pintu, warga berjuang mencongkel pintu rumah yang terkunci.
Di dalam, seorang Rohimah tertunduk dengan luka lebam pada bagian matanya. ART berbaju hijau itu tampak murung.
“Alhamdulillah,” ucap sejumlah warga kala pintu berhasil dibuka menggunakan linggis. ART itu pun langsung disambut petugas dan warga yang menolong.
Rohimah disika pasutri majikannya pasangan Yulio dan Loura.
Rohimah diketahui telah bekerja sebagai ART di pasutri keji itu sekitar lima bulan.
Aksi warga menyelamatkan Rohimah itu berawal dari kecurigaan. Sebulan sebelum pintu rumah didobrak, warga pelan-pelan mengendus informasi minor tentang majikan Rohimah.
Dari mulut ke mulut informasi tentang penyiksaan keji itu mulai dikumpulkan. Tujuannya, warga memastikan kebenaran tentang penyiksaan terhadap Rohimah.
“Awalnya itu PRT saya, dia lapor korban sedang ditendang majikannya yang laki-laki. Seminggu kemudian anak saya lapor lihat korban lebam-lebam. Tapi, saya belum percaya karena belum lihat sendiri,” ujar Maya, warga setempat, Minggu (30/10/2022).
Setelah warga setempat berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan. Akhirnya, warga melapor pihak kepolisian. Kesepakatan untuk mengevakuasi korban dari majikan keji pun diamini.
Pasutri Keji
Akhir pekan kemarin, polisi menangkap pasutri keji yang menyiksa Rohimah. “Terduga pelaku penyekapan disertai tindak penganiayaan sudah diamankan warga dibantu Babinsa dan Bhabinkambtimbas kemudian diserahkan ke Polres Cimahi,” ujar Rizka di Mapolres Cimahi.
Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka keji itu. Sejumlah saksi telah diperiksa.
Sementara itu, korban mendapatkan pengawasan dan penanganan di salah satu rumah sakit.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan pasutri tersebut sudah dijadikan tersangka.
“YK dan LF sudah tersangka, diamankan karena perbuatannya yaitu melakukan penganiayaan terhadap ART di rumah atau di TKP,” ungkapnya di mapolres, Senin (31/10/2022).
Polisi memastikan pasutri itu bersama-sama menyiksa Rohimah. Perbuatan tersangka ini tentu merampas kemerdekaan kebebasan Rohimah.
Menurut polisi, Rohimah mendapatkan penyiksaan selama tiga bulan, dari Agustus hingga Oktober.
Niko mengatakan penyebab Yulio dan Loura menyiksa Rohimah hingga mengalami luka di sekujur tubuh karena mereka tak puas terhadap pekerjaan korban sebagai ART.
“Contohnyanyapu tidak bersih, setrika kurang rapi, tidak mencuci tangan saat menggendong anaknya atau membuat makanan, dan kesalahan lainnya. Intinya ketidakpuasan terhadap hasil kerja korban,” ujarnya di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Trauma Secara Psikis
Rohimah sendiri saat ini masih dirawat di RS Sartika Asih Bandung. Selain mengalami luka fisik, Rohimah juga diketahui mengalami trauma secara psikis.
“Kami sudah agendakan trauma healing untuk pemulihan psikis korban karena penyiksaan itu. Sekarang sedang penanganan untuk luka fisiknya dulu,” ungkapnya.
Rohimah mengalami luka di sekujur tubuhnya. Setelah dilakukan visum ada bekas luka penganiayaan di bagian wajah, lengan, dan punggung.
“Ada beberapa luka, seperti lebam di wajah dekat mata, di kedua lengan, dan punggung,” ujarnya.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Cimahi Rizka Fadilla mengatakan pihaknya akan menggandeng ahli dan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat dan Provinsi Jawa Barat untuk memberikan trauma healing pada korban.
“Kondisi psikis akan diperiksa juga, tapi yang dapat memberikan keterangan tentunya ahli termasuk untuk trauma healing. Hanya saja selama pemeriksaan meskipun dalam kondisi terbata-bata, secara verbal korban masih dapat dimintai keterangan,” bebernya.
Salah Sedikit Gaji Dipotong
Kuasa hukum Rohimah Asep Muhidin menceritakan kepiluan kliennya. Asep menjelaskan, Rohimah bekerja di tempat tersebut, usai diajak salah seorang tetangganya di Kecamatan Balubur Limbangan, Garut. Sang tetangga, menawari Rohimah bekerja di Bandung sebagai ART.
“Karena pada awalnya dijanjikan akan digaji Rp 2 juta, klien kami berpikir lumayan untuk menghidupi. Akhirnya ibu Rohimah menyetujui ajakan itu,” katanya.
Akan tetapi, selama lima bulan bekerja, kata Asep, Rohimah baru menerima upah tiga bulan. Itu pun, jumlahnya tidak sesuai yang dijanjikan. Rohimah diketahui hanya dibayar Rp 1,2 juta di bulan pertama, kemudian Rp 1 juta dan Rp 800 ribu di bulan selanjutnya.
“Ternyata, itu karena, kalau salah sedikit, gaji dipotong Rp 100 ribu. Contohnya kalau telat nyabut pompa air, telat masak, itu didenda. Alhasil gajinya tidak tetap,” ucap dia.
Hal yang sangat memilukan. Sebab, Rohimah sendiri, kepada pengacaranya mengaku bekerja untuk menghidupi anaknya, yang saat ini menginjak bangku sekolah dasar di Limbangan, Garut. Rohimah juga, menjadi tulang punggung keluarga, karena ekonomi orang tuanya sulit.
“Setelah ditinggal suaminya, beberapa tahun lalu, ekonomi ibu Rohimah ini makin sulit karena tidak ada yang mencari nafkah,” bebernya. ***
Response (1)