Pegi Setiawan Dibebaskan Polda Jabar, Rencananya Mau Pulang Kampung Dulu

Dikabulkannya Gugatan Praperadilan Pegi

Bandung, tandabaca.id
Pegi Setiawan dibebaskan. Yang bersangkutan, keluar dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar pada Senin 8 Juli 2024 sekitar pukul 21.39 WIB.

Pegi Setiawan dibebaskan, kurang dari 24 jam pasca Pengadilan Negeri Bandung menggugurkan status tersangka yang membelenggunya. Terkait kasus, pembunuhan Vina Cirebon.

Begitu keluar dari pintu Dittahti Polda Jabar, Pegi yang mengenakan baju kaos warna kuning terlihat berulang kali melemparkan senyum.

Tidak hanya itu, Pegi mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya hingga bisa bebas dari kasus Vina Cirebon.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak terhadap masyarakat Indonesia. Terima kasih banyak kepada Bapak Presiden Joko Widodo, kepada Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto dan tim lainnya,” katanya di Mapolda Jabar.

“Dan saya mengucapkan terima kasih kepada netizen Indonesia yang telah mendukung saya dan mau mendoakan saya. Terima kasih juga kepada tim kuasa hukum yang selama ini sudah membela saya,” tambah Pegi.

Soal rencana kedepannya, Pegi mengatakan akan beristirahat terlebih dahulu, kemudian bertolak ke Cirebon untuk kumpul dengan keluarga. Selanjutnya bersiap untuk melanjutkan aktivitas, dan mulai bekerja.

Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan kuasa hukum Pegi Setiawan atas penetapan kliennya sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky.

Dalam putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.

Polda Jabar diminta untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Pegi.

Hakim juga memerintahkan kepada Polda Jabar untuk memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala. ***

BACA INI JUGA
Kompolnas Tanggapi Soal Dikabulkannya Gugatan Praperadilan Pegi
Ada Dua Poin Disampaikan Polda Jabar Soal Dikabulkannya Gugatan Praperadilan Pegi

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *