Berita  

Perambahan Hutan Bambu Marak, KPH Bandung Utara Harus Bertindak

Perambahan Hutan Bambu Marak
Papan Peringatan Agar Menghindari Aksi Perambahan Hutan Bambu di Blok KW 9 RPH Arcamanik Bandung. (Foto Harri Safiari)

Bandung, tandabaca.id
Perambahan Hutan Bambu di Blok KW 9 RPH Arcamanik Bandung marak, lagi. KPH Bandung Utara harus bertindak, jangan biarkan UU menjadi macan kertas.

Agar lingkungan tidak semakin rusak, Abah Landung (96), sesepuh Bandung melaporkan kasus tersebut ke Kantor Perum Perhutani Devisi Regional Jabar dan Banten KPH Bandung Utara Jalan Cianjur, Rabu 14 Desember 2022.

Orang yang ingin disambangi, tidak ada di tempat, Abah Landung dan Harri Safiari, wartawan pegiat lingkungan hanya bisa bertemu staf humas KPH Bandung Utara Asep S.

“Kenapa perambahan hutan bambu khususnya di Blok KW 9 RPH Arcamanik BKPH Bandung Utara, marak lagi?” tanya dengan nada tajam, Rabu.

“Lamun ieu terangeun Mang Ihin (Kalau tahu Mang Ihin (Solihin GP – Red). Pasti dicabok tah!” tambahnya.

Abah Landung menjelaskan, kasus perambahan hutan bambu di kawasan Bandung Utara ini bukan baru terjadi pertama kalinya.

Dahulu, tambah Abah Landung, kasus ini, juga pernah marak. Aksi merusak lingkungan itu hilang menyusul tindakan tegas dari pemangku kepentingan.

Tindakan tegas yang dimaksud kata Abah Landung adalah dengan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada para perambah hutan. Kasus ini terjadi, sekitar Agustus 2022, lalu.

“Harusnya, langsung bertindak, jangan banyak cing con. Lakukan saja efek jera buat para perambah bambu itu,” terangnya.

“Buat apa papan peringatan di lapangan dilarang menebang bambu di KPH Bandung Utara,” tambahnya.

Abah Landung berkata demikian, karena di lokasi, terpasang banner larangan menebang bambu lengkap dengan pasal-pasal yang dilanggar bila nekat melakukan pelanggaran.

“Kalau gitu, buat apa pasang banner UU No.41 Tahun 1999 pasal 50 dan 78,” ungkapnya.

“Kalau begitu, artinya KPH Bandung Utara membiarkan UU, hanya jadi macan kertas saja,” tegasnya.

Kerajinan dari Bambu

Abah Landung juga menjelaskan, aksi perambahan hutan bambu itu terjadi karena masyarakat ingin barkarya membuat kerajinan dari bambu.

“Sebelumnya mereka dapat bambunya dari tempat lain, entah mengapa sekarang materialnya diambil dari Bandung Utara,” ungkapnya.

Supaya tidak dikatakan hanya bisa protes, Abah Landung juga jelaskan ini kepada para perambah hutan bambu yang berprofesi sebagai pengraji kursi dan rak berbahan bambu.

“Bila perlu Abah siap menjadi penghubung kepada rekan-rekan pegiat lingkungan dan pengayom UMKM (Usaha Menengah Kecil & Mikro) dari C59 – Great People yang bermasrkas di Jl. Merak No. 2 Bandung. mudah-mudahan KPH Bandung Utara bisa menerima ini. Tapi syaratnya, hentikan perambahan bambu,” pintanya.

Ketua DPD UKM Naik Kelas Jabar Agus Setiawan, yang juga tim Great People C59 siap membina warga para perambah hutan bambu.

“Pembinaan dilakukan dengan pendekatan, perubahan asal muasal bahan baku bambu, desain, termasuk terobosan pemasaran dan semacamnya,” katanya.

Staf Humas KPH Bandung Utara Asep S siap menindaklanjuti pengaduan yang dilayangkan Abah Landung dan Harri Safiari kepada pimpinan.

“Nanti kita buat laporan ke pimpinan. Semoga bisa cepat ditindaklanjuti,” katanya.***

Perambahan Hutan Bambu Marak
Abah Landung (kiri) dan Staf Humas KPH Bandung Utara Asep S (tengah) dan Harri Safiari. (Foto: Ariesmen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *