Pledoi Ade Yasin Dicuekin, JPU : Alat Bukti yang Kita Sampaikan Sudah Cukup Kuat

suap ade yasin
Roni menjelaskan, tuntutan pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik dikarenakan Ade Yasin telah dipilih masyarakat sebagai Bupati Bogor. Namun, sebagai pejabat publik, Ade Yasin melakukan perbuatan korupsi.

Bandung, tandabaca.id
Pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dicuekin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengajukan replik atau jawaban atas pembelaan.

Ade Yasin sendiri dituntut tiga tahun penjara karena menyuap auditor BPK RI Perwakilan Jabar. Selain itu, Ade Yasin dituntut dicabut hak politiknya selama lima tahun.

“Sesuai pedoi yang dibacakan penasehat hukum, kami menilai bahwa alat bukti yang sudah kita sampaikan sudah kuat,” kata JPU KPK Roni Yusuf usai persidangan, Senin (19/9/2022).

Roni menyebut, tidak ada tanggapan terhadap pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum. “Makanya kita sampaikan sesuai pada tuntutan, tidak ada (tanggapan peldoi), itu hak mereka, kita berpatok pada alat bukti,” tuturnya.

Sementara itu, Dinalara Dermawati Butar Butar, kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, pledoi berjumlah 500 halaman itu dibacakan per halaman secara tuntas. Dina menilai, JPU tidak bisa lagi mengelak sehingga tidak ada replik.

“Kami menghargai penuntut umum tidak mengajukan replik, kami menduga dakwaan tuntutan beliau sudah dikupas satu per satu, halaman per halaman, mungkin juga JPU tidak punya dalil lagi untuk melawan dan mengelak terhadap pledoi yang kami sampaikan tersebut,” kata Dina usai sidang.

Dina menegaskan, pihaknya serius menangani kasus Ade Yasin. Ia juga yakin Ade Yasin tidak bersalah dan layak dibela.

“Ini suatu pendzaliman, menurut kami jika Bu Ade Yasin sampai dinyatakan bersalah, maka buat kami sebagai pengacara saya sangat kecewa, berarti tidak ada lagi keadilan,” tuturnya.

Menurutnya, dari 41 saksi yang diperiksa, tidak ada satupun yang membuktikan dakwaan JPU tersebut. “Kalau ini dinyatakan bersalah, buat kami ini kematian keadilan di Republik Indonesia ini,” ujarnya.

“Tapi kami masih optimis dengan majelis hakim akan memutus bebas terhadap Bu Ade Yasin. Kami yakin majelis itu pasti memutus berdasarkan dua alat bukti yang sah,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *