Bekasi, tandabaca.id
Polisia menetapkan pasangan suami istri (pasutri) berinisial P (40) dan A (39) sebagai tersangka kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan terhadap anak di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi.
Kedua tersangka merupakan orangtua dari anak berinisial R (15) yang diduga telah ditelantarkan hingga disiksa oleh keduanya, rantai kaki anak.
“Terhadap orang tuanya (R) yang melakukan pelanggaran hukum tindak pidana yaitu kami telah mengamankan P dan A dari rumahnya,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Sabtu (23/7/2022).
Selain itu, Polres Metro Bekasi Kota juga mengamankan barang bukti berupa tali berwarna hitam dan rantai beserta gemboknya.
“Barang bukti ini yang biasa digunakan (pelaku) untuk mengikat kaki korban,” ujar Hengki.
Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat Pasal 77 B juncto Pasal 76 B atau Pasal 80 juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal lima tahun penjara,” katanya.
Polisi telah memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan penelantaran dan penyiksaan anak di Jatikramat, Jatiasih, Kota Bekasi ini.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Ivan Adhitira mengungkapkan, saksi yang diperiksa mulai dari aparat keamanan hingga penyebar video yang memperlihatkan seorang anak berinisial R (15).
“Yang pertama Bhabinkamtibmas dan anggota polsek setempat. Kedua, tenaga kerja dari Dinas Sosial. Ketiga saudari W yang melaporkan pertama dan memvideokan, kemudian dua orang wanita yang ikut memviralkan di medsos, satu lagi Pak RT,” kata Ivan, di Mapolres Bekasi Kota, Jumat (22/7/2022).
Selain memeriksa delapan saksi, kata Ivan, polisi menerima hasil visum dari RSUD Kota Bekasi. Berdasarkan hasil visum, R mengalami luka memar di sekitar pergelangan kaki dan tangan.
“Mungkin akibat dari rantai yang diikat oleh orangtuanya dan di pergelangan tangan sebelah kiri,” pungkasnya. ***