Bandung, tandabaca.id
Selebgram Adelia Putri Salma (APS) ternyata terafiliansi dengan bos sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Diketahui, APS merupakan satu dari 39 tersangka yang merupakan anak buah hingga pengedar narkoba Fredy.
Selebgram asal Palembang itu ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung pada 26 Agustus 2023 lalu.
“Dalam salah satu pengembangan di Polda Lampung, kami mengamankan satu orang selebgram berinisial APS,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, kepada wartawan, dikutip Rabu (13/9/2023).
Sementara itu, Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika mengatakan Adelia bahkan memiliki julukan sebagai ‘ratu narkoba’.
“Kita kenal APS ini adalah sebagai seorang selebgram di Palembang, dikenal juga sebagai ratu narkoba,” kata dia.
Penangkapan Selebgram Adelia Putri bermula dari pengungkapan kasus narkoba selama dua bulan terakhir.
Total tersangka dalam pengungkap kasus itu ada sebanyak 27 orang.
Berdasarkan pengembangan, peran Adelia adalah sebagai pihak yang menerima dan menikmati hasil kejahatan narkotika yang dilakukan oleh suaminya berinisial K.
K diketahui sedang ditahan di Lapas Nusakambangan setelah divonis bersalah dalam kasus narkotika jaringan Fredy Pratama.
“Dari pendalaman, kita mengetahui bahwa diduga tersangka APS ini ikut menikmati hasil penjualan narkoba dari suaminya yang berinisial K,” ucap dia.
Sejumlah barang bukti disita dalam pengungkapan itu, yakni empat unit rumah dan satu minimarket milik Adelia serta 13 kendaraan roda empat berbagai jenis.
“Kemudian beberapa perhiasan atau barang barang branded juga sudah kita lakukan penyitaan dan mungkin ini tidak akan berhenti sampai di sini,” kata dia.
SINDIKAT PEREDARAN NARKOTIKA INTERNASIONAL
Diberitakan sebelumnya, buronan Fredy Pratama menjadi sindikat peredaran narkotika jaringan internasional.
Dari kasus yang dibongkar Bareskrim Polri tersebut, sebanyak 39 orang ditangkap.
Puluhan tersangka itu ditangkap kepolisian dengan sandi operasi Escobar Indonesia.
“Dari kegiatan operasi yang kami gunakan dengan sandi Escobar Indonesia ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 hingga saat ini,” ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
Ia mengatakan bahwa sindikat tersebut diketahui telah beroperasi sejak 2020 hingga saat ini.
“Kemudian setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar,” kata dia.
“Karena hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba oleh Bareskrim Polri dan jajaran dari 2020 hingga 2023 ada 408 Laporan Polisi,” sambungnya.
Dari pengungkapan ratusan Laporan Polisi (LP) tersebut, pihaknya mendapati bandar narkoba yang mengendalikan jaringan itu bernama Fredy Pratama.
Wahyu menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih mencari Fredy.
“Kemudian setelah dicek dan didalami oleh rekan-rekan melalui sebuah analisa yang dilakukan oleh tim di Mabes Polri, kemudian ditelusuri bahwa sindikat narkoba yang mengedarkan narkoba di Indonesia ini bermuara pada satu orang yang sekarang masih DPO ada di Thailand,” ujar Wahyu.
“Yaitu atas nama Fredy Pratama alias Miming dengan nama samaran di komunikasinya The Secret Casanova, Air Bag, dan Mojopahit,” lanjut dia.
KOORDINASI DENGAN MALAYSIA DAN THAILAND
Sementara itu, dalam pengungkapan sindikat tersebut, Bareskrim Polri turut berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia dan Thailand serta stakeholder lain.
“Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand, dan daerah operasinya termasuk di Indonesia dan daerah Malaysia Timur kami tentu sudah komunikasi dengan teman-teman dari Royal Thai Police dan Royal Malaysia Police,” ungkapnya.
Dari pengungkapan kasus itu, barang bukti yang didapat berupa puluhan ton sabu hingga ratusan ribu butir pil ekstasi.
“10,2 ton sabu, dan 116.346 butir ekstasi apabila dikonversikan ke rupiah menjadi Rp10,2 triliun (sabu) dan Rp63,99 miliar (ekstasi),” ujar Wahyu.
Selain itu, sindikat tersebut juga didapati melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sejumlah barang bukti hasil TPPU disita antara lain uang tunai, rekening bank, aset tanah dan bangunan serta sejumlah mobil mewah.
“Jumlah aset yang disita dari TPPU senilai Rp273,45 miliar,”
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.
Dan pidana denda maksimal Rp 10 miliar, serta sejumlah tersangka juga dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dengan tindak pidana asalnya yaitu UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan juga pasal 3,4,5 UU No 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.***