Bandung, tandabaca.id
Sidang kasus Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif yang nekat suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar) demi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sudah bergulir dua kalinya, Rabu 20 Juli 2022.
Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung Jl LLRE Martadinata Kota Bandung setiap hari Rabu. Tapi tersangkanya masih menghuni Rumah Tanahan (Rutan) KPK Jakarta. Tersangka nggak ikut dilimpahkan saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Bandung.
Akibatnya sidang hanya bisa diikuti Ade Yasin dari Ruang Sidang I Kusuma Atmadja, Rutan KPK Jakarta, bukan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan didampingi tim penasehat hukumnya.
Oleh karenanya, sebelum sidang kedua pembacaan eksepsi Ade Yasin atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, kuasa Ade Yasin, Roynal Pasaribu kembali menyampaikan keberatannya.
Mengingat pada sidang perdana, Majelis Hakim Hera Kartiningsih telah meminta JPU KPK untuk memindahkan penahanan Ade Yasin dari Rutan KPK Jakarta ke Kota Bandung.
“Tapi pada hari ini sama-sama kita menyaksikan terdakwa Ade Yasin masih berada di KPK di Jakarta. Ini tentunya bertentangan dengan berita acara kita pada 13 Juli,” kata Roynal, Rabu (20/7/2022).
Menjawab permintaan kuasa hukum, JPU KPK Rony Yusuf usai sidang kepada wartawan mengaku sudah mengupayakan untuk menghadirkan Ade Yasin secara langsung di persidangan. Tapi, pihaknya belum mendapatkan jawaban secara tertulis dari rumah tahanan (rutan) di Bandung terkait pemindahan Ade Yasin dari rumah tahanan di Jakarta.
“Kami (sudah) bersurat, namun belum ada jawaban secara tertulis. (Memang) secara lisan, sudah boleh dengan syarat tes antigen dan kehamilan,” katanya.
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp 1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.
“Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,” katanya. ***