<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemilu Serentak Archives : Tanda Baca : Start by Reading</title>
	<atom:link href="https://tandabaca.id/tag/pemilu-serentak/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tandabaca.id/tag/pemilu-serentak/</link>
	<description>Berita Terbaru Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 07 Feb 2024 16:22:09 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Legislatif Imbau KPU, Mengantisipasi Netralitas ASN,TNI dan Polri</title>
		<link>https://tandabaca.id/legislatif-imbau-kpu-mengantisipasi-netralitas-asntni-dan-polri/</link>
					<comments>https://tandabaca.id/legislatif-imbau-kpu-mengantisipasi-netralitas-asntni-dan-polri/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Feb 2024 16:13:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Bedi Budiman]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi I DPRD Jabar]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu Serentak]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tandabaca.id/?p=10712</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bandung, tandabaca.id Legislatif imbau KPU, mengantisipasi berkaitan soal netralitas bagi ASN dan Unsur TNI dan...</p>
<p>The post <a href="https://tandabaca.id/legislatif-imbau-kpu-mengantisipasi-netralitas-asntni-dan-polri/">Legislatif Imbau KPU, Mengantisipasi Netralitas ASN,TNI dan Polri</a> appeared first on <a href="https://tandabaca.id">Tanda Baca : Start by Reading</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://Bandung, tandabaca.id">Bandung, tandabaca.id</a></strong><br />
Legislatif imbau KPU, mengantisipasi berkaitan soal netralitas bagi ASN dan Unsur TNI dan Polri. Sebab, hal itu sudah ada mekanismenya dan jelas jika terdapat pelanggaran yang dilakukan.</p>
<p>Komisi I DPRD Jabar mengapresiasi persiapan dan kesiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan dalam 13 hari menjelang pelaksanaan pemilu serentak, tepatnya pada 14 Februari mendatang.</p>
<p>Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Bedi Budiman saat melakukan kunjungan kerja ke KPU Kabupaten Kuningan, Kamis (1/2/2024).</p>
<p>Menurut Bedi, persiapan dan kesiapan tersebut merupakan salah satu bagian dari langkah antisipatif terhadap kemungkinan-kemungkinan yang dapat berpotensi untuk menghambat dalam penyelenggaraan pemilu.</p>
<p>“Untuk kampanye juga tidak ada yang berarti. Kami (Komisi I-red) optimistis bahwa dalam penyelanggaraan pemilu serentak di Kuningan ini bisa berlangsung kondusif dan jurdil (jujur dan adil),” kata Bedi.</p>
<p>Bedi melanjutkan, pihaknya mengimbau kepada KPU agar mengantisipasi berkaitan soal netralitas bagi ASN dan unsur TNI Polri. Sebab, hal itu sudah ada mekanismenya dan jelas jika terdapat pelanggaran yang dilakukan.</p>
<h5>Sanksi Itu Akan Sangat Efektif</h5>
<p>Selain itu, pihaknya juga menilai bahwa untuk penyelenggara negara akan patuh terhadap sistem maupun peraturan yang diberlakukan. Jika terdapat suatu pelanggaran, tentu harus dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Daerah setempat dan harus ada sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku misalnya segala bentuk tunjangannya dikurangi dan sebagainya.</p>
<p>“Sanksi ini akan sangat efektif dan itu riil sejalan pelanggaran norma-norma kampanye yang dilakukan ASN sesuai dengan sanksi yang diberikan,’ kata Bedi.</p>
<p>Berkaitan dengan jumlah surat suara banyak yang mengalami kerusakan tentu harus ada tindakan karena akan berpengaruh secara sistemik. Sebab setiap locus (tempat-red) itu sudah ditentukan berdasarkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dari 100 menjadi 120 persen untuk DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), pertambahannya berapa ini harus diantisipasi dan di peta-kan dengan baik.</p>
<p>Belum lagi kalau ada force majeure atau keputusan MK (Mahkamah Konstitusi-red) atau sifatnya harus dilakukan pemilu ulang seperti terjadinya bencana alam.</p>
<p>***</p>
<h5>Baca Ini Juga</h5>
<h5><a href="https://tandabaca.id/dkpp-kota-bandung-meraih-penghargaan-tertinggi-piala-abdibaktitani-2023/">DKPP Kota Bandung Meraih Penghargaan Tertinggi Piala Abdibaktitani 2023</a></h5>
<p>&nbsp;</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://tandabaca.id/legislatif-imbau-kpu-mengantisipasi-netralitas-asntni-dan-polri/">Legislatif Imbau KPU, Mengantisipasi Netralitas ASN,TNI dan Polri</a> appeared first on <a href="https://tandabaca.id">Tanda Baca : Start by Reading</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tandabaca.id/legislatif-imbau-kpu-mengantisipasi-netralitas-asntni-dan-polri/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Gugatan Soal UU Pemilu Ditolak, Partai Gelora Menilai Kesimpulan MK Prematur</title>
		<link>https://tandabaca.id/gugatan-soal-uu-pemilu-ditolak-partai-gelora-menilai-kesimpulan-mk-prematur/</link>
					<comments>https://tandabaca.id/gugatan-soal-uu-pemilu-ditolak-partai-gelora-menilai-kesimpulan-mk-prematur/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 07 Jul 2022 11:25:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkaman Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Gelora]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu Serentak]]></category>
		<category><![CDATA[Pileg]]></category>
		<category><![CDATA[Pilpres]]></category>
		<category><![CDATA[putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[Said Salahudin]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pemilu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tandabaca.id/?p=379</guid>

					<description><![CDATA[<p>Jakarta, tandabaca.id Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang Nomor 7...</p>
<p>The post <a href="https://tandabaca.id/gugatan-soal-uu-pemilu-ditolak-partai-gelora-menilai-kesimpulan-mk-prematur/">Gugatan Soal UU Pemilu Ditolak, Partai Gelora Menilai Kesimpulan MK Prematur</a> appeared first on <a href="https://tandabaca.id">Tanda Baca : Start by Reading</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Jakarta, tandabaca.id</strong><br />
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Partai Gelora soal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).</p>
<p>Menanggapi hal itu, Koordinator Kuasa Hukum Partai Gelora Said Salahudin mengaku putusan MK tersebut membuatnya heran, karena semua pokok permohonan yang diajukan Partai Gelora jelas, termasuk argumentasi pun tak dibantah MK.</p>
<p>&#8220;Legal standing kami diterima. Pokok permohonan dinyatakan jelas (tidak kabur). Tidak &#8216;nebis in idem&#8217;. Dalil dan argumentasi kami tidak ada yang dibantah. Tetapi MK menyatakan permohonan ditolak,&#8221; katanya lewat rilis yang diterima redaksi, Kamis 7 Juli 2022.</p>
<p>Dijelaskan Said, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-XX/2022 dalam perkara pengujian &#8220;Pemilu Serentak&#8221; yang diajukan Partai Gelora dan dibacakan MK pagi tadi (7/7/2022) agak membingungkan.</p>
<p>Dalam putusan itu, Mahkamah menyatakan Pemohon mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan.</p>
<p>Ini artinya, konstruksi subjek hukum pemohon dan kerugian konstitusional yang dibangun oleh Partai Gelora didalam permohonan diterima sepenuhnya oleh MK.</p>
<p>Walaupun norma Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu yang mengatur mengenai Pemilu Serentak sebelumnya pernah diuji beberapa kali oleh pemohon lain, tetapi MK tegas menyatakan bahwa batu uji dan alasan konstitusional yang didalilkan Partai Gelora sangat berbeda sehingga permohonan pemohon diterima dan tidak dinyatakan &#8216;nebis in idem&#8217;.</p>
<p>Lebih dari itu, tidak ada satu pun dalil, argumentasi hukum, serta alat bukti yang diajukan oleh Partai Gelora dimentahkan oleh MK.</p>
<p>Soal argumentasi &#8216;original intent&#8217; Pemilu Serentak yang didalilkan oleh pemohon tidak sesuai fakta ketika UUD 1945 diamenedemen, misalnya, sama sekali tidak dibantah oleh MK.</p>
<p>Tentang dalil pemohon bahwa Pemilu Serentak yang menggabungkan Pileg dan Pilpres tidak efektif dalam penguatan sistem presidensial juga tidak dibantah MK.</p>
<p>Ini artinya, secara tidak langsung MK mengakui bahwa berkaca dari hasil Pemilu 2019, tujuan dari Pemilu Serentak yang dimaksudkan untuk memperkuat sistem presidensial ternyata memang tidak terbukti</p>
<p>Masalahnya kemudian, pada ujungnya MK menyatakan permohonan ditolak. Ini jadi kebingungan kami yang pertama. Semua dalil dan argumentasi tidak dibahtah, tetapi permohonan dinyatakan ditolak.</p>
<p>Kebingungan yang kedua muncul ketika MK berpandangan belum memiliki alasan yang kuat karena belum melihat ada kondisi yang secara fundamental berbeda bagi MK untuk menggeser pandangannya memisahkan kembali pelaksanaan Pileg dan Pilpres.</p>
<p>Persoalannya, dalam putusan itu MK sama sekali tidak menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan &#8220;kondisi yang secara fundamental berbeda&#8221;. Mestinya hal itu diuraikan. Harus jelas parameternya apa.</p>
<p>Nah, saya melihat dalam memutus perkara ini MK prematur membuat kesimpulan. Sebab, tanpa pernah memberikan kesempatan kepada Partai Gelora untuk menghadirkan Saksi dan Ahli, para Hakim Konstitusi sudah langsung memutus perkara.</p>
<p>Padahal, jika kami diberi kesempatan menghadirkan Saksi dan Ahli, boleh jadi kondisi yang secara fundamental berbeda sebagaimana dimaksudkan oleh MK akan dapat terjawab.***</p>
<p>The post <a href="https://tandabaca.id/gugatan-soal-uu-pemilu-ditolak-partai-gelora-menilai-kesimpulan-mk-prematur/">Gugatan Soal UU Pemilu Ditolak, Partai Gelora Menilai Kesimpulan MK Prematur</a> appeared first on <a href="https://tandabaca.id">Tanda Baca : Start by Reading</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tandabaca.id/gugatan-soal-uu-pemilu-ditolak-partai-gelora-menilai-kesimpulan-mk-prematur/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
