Bandung, tandabaca.id
Tati Supriati Irwan resmi dilantik sebagai Anggota Pengganti Antar Waktu atau PAW DPRD Jabar. Menggantikan Edi Rusyandi dari Fraksi Partai Golkar
Tati Supriati resmi dilantik dalam rapat paripurna DPRD Jabar yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Jabar, MQ Iswara.
MQ Iswara mengatakan, pengambilan sumpah atau pelantikan Anggota PAW DPRD Jabar masa jabatan 2024-2029 dari Fraksi Golkar atas nama Tati Supriati berdasarkan hasil kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah pada 3 Februari 2025.
Selanjutnya, Iswara telah menerima surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor 021/STP/FPG/II/2025 Tanggal 5 Februari 2025 Hal Penggantian Anggota Komisi dan AKD DPRD Jawa Barat. Sehubungan dengan hal itu, pihaknya akan mengubah keputusan DPRD Nomor KB.04.03.04/KEP.DPRD-23/2024 tentang Susunan Pimpinan dan Keanggotaan serta Pembidangan Tugas Komisi-Komisi, Badan Pembentukan Daerah, Badan Kehormatan, Badan Anggaran dan Badan Musyawarah DPRD Jawa Barat Tahun 2024.
“Posisi Tati Supriati Irwan dalam AKD DPRD Jawa Barat akan menggantikan Edi Rusyandi,” kata Iswara, Kamis 6 Februari 2025.
Sementara itu, Tati Supriati mengatakan, pihaknya segera bekerja cepat dan akan langsung turun ke masyarakat usai resmi dilantik sebagai Anggota PAW DPRD Jabar.
“Setelah dilantik ini, saya bakal langsung tugas, langsung ngabret (kebut) bekerja dan turun ke masyarakat untuk menyerap aspirasi dan memperjuangkan kepentingan masyarakat,” kata Tati Supriati Irwan.
Menurutnya, tugas utama seorang wakil rakyat yaitu mendengarkan dan memperjuangkan kebutuhan masyarakat agar kebijakan yang dibuat benar-benar memberikan manfaat nyata. Saat ini Tati ditugaskan di Komisi II DPRD Jabar yang membidangi sektor perekonomian.@Ry
Response (1)