Jakarta, tandabaca.id
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tiga LP kasus Rocky Gerung diduga hina Presiden Joko Widodo (Jokowi), ke Bareskrim Polri, Senin 7 Agustus 2023.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Kombes Ade Safri mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan upaya penyelidikan tiga LP kasus Rocky Gerung.
“Betul, pukul 10.30 WIB untuk 3 LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri, saat dikonfirmasi, Senin.
Dalam pelimpahan tersebut, pihaknya juga menyerahkan materi penyelidikan.
Antara lain klarifikasi dari pelapor maupun para ahli hingga bukti elektronik.
“Administrasi penyelidikan, barang bukti (dokumen dan dokumen elektronik), dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor,” katanya.
“Hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli (ahli hukum, pidana, ITE, bahasa, hukum tata negara dan sosiologi hukum),” sambung dia.
Diketahui, pelimpahan ini terkait Bareskrim Polri yang menarik seluruh laporan di berbagai Polda, satu di antaranya Polda Metro Jaya.
Tiga laporan di Polda Metro Jaya itu datang dari Relawan Indonesia Bersatu pada 31 Juli 2023.
Lalu pada 1 Agustus 2023, giliran Ferdinand Hutahaen yang merupakan politikus eks elite Partai Demokrat.
Dua laporan teratas tak hanya laporkan Rocky Gerung, tapi juga pakar hukum tata negara Refly Harun.
Refly Harun dilaporkan karena video ucapan Rocky Gerung viral di kanal YouTube miliknya.
Terakhir, pihak yang laporkan Rocky saja, yakni organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi atau REPDEM pada 2 Agustus 2023.
Menurut Ade Safri Simanjuntak, pihaknya akan melakukan pelimpahan, Senin.
“Hari Senin pagi, rencana akan dilimpahkan dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri,” kata dia, kepada wartawan, dikutip Minggu.
LANGKAH PENGUSUTAN KASUS
Adapun langkah-langkah dalam pengusutan kasus itu sudah dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Seperti memanggil sejumlah saksi serta pelapor guna memberikan klarifikasi terkait laporan itu.
Sejumlah ahli bahkan juga sudah dipanggil, yakni ahli pidana, bahasa, sosiologi, dan ITE.
“Sudah ada 6 ahli yang sudah kami lakukan koordinasi dan klarifikasi,” tutur Ade Safri.
BACA INI JUGA
Tanaman Mirip Bunga Bangkai Tumbuh Liar di Semak-semak Perumahan Karawang