Driver Ojol Tewas Ditabrak, Dua Brimob di Mobil Rantis Diganjar Pelanggaran Berat

Driver ojek online (ojol) tewas setelah tertabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. (tangkapan layar instagram dan tiktok)

Penyidik Mengamati, Menganalisa Peristiwa Driver Ojol Tewas Ditabrak, Dua Brimob di Mobil Rantis Diganjar Pelanggaran Berat, Lima Lainnya Kategori Sedang.

Jakarta, tandabaca.id
Mabes Polri masih intens melakukan pemeriksaan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang ada didalam mobil rantis dan melindas driver Ojol Affan Kurniawan.

Kepala Biro Pertanggungjawaban (Wabprof) Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto mengatakan, semua saksi telah diperiksa, termasuk Zulkifli, ayah korban Affan Kurniawan.

Penyidik juga mengamati, menganalisa video, foto di media sosial, termasuk surat visum et repertum dan dokumen-dokumen pengamanan lainnya.

“Sudah kami laksanakan pemeriksaan dan analisa,” kata Agus Wijayanto, Senin (1/9/2025).

Agus mengatakan, ada dua katergori pelanggar, yaitu pertama, Kompol K sebagai Danyon 4 Korbrimob Polri yang ada di dalam mobil sisi kiri sopir dan Bripka R yang mengemudikan mobil rantis.

Keduanya dinilai melakukan pelanggaran berat.

Kedua, pelanggaran kode etik profesi Polri sedang yaitu Aipda MR, Briptu D, Bripda M, Bharaka J dan Bharaka YD.

“Kelima anggota tersebut kategori sedang, posisinya duduk di belakang sebagai penumpang,” kata Agus Wijayanto.

Dua anggota Brimob yang melakukan pelanggaran berat bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat.

Sementara, untuk pelanggaran sedang, dikenakan sanksi patsus atau mutasi maupun demosi atau penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.

Affan Kurniawan meninggal dunia setelah ditabrak dan dilindas mobil rantis Brimob Polri di kawasan Pejompongan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam. (warkot)

BACA INI JUGA
Eliano, Haye, Barba dan Jung Gabung Persib, Pemain Lawas Terdampak
Statement Gerakan Masyarakat Supremasi Sipil
Menyemai Harapan Lewat Penanaman Pohon di Desa Jatimulya
Pernyataan Sikap IKA Muda Unpad atas Pelanggaran HAM dan Krisis Demokrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *