Polisi Gagalkan Aksi Tawuran di Jalan Inspeksi Kramat Kembang Senen

Polisi menangkap delapan pemuda, menyita sejumlah barang bukti berbahaya, termasuk senjata tajam dan bahan molotov. (tribatanews)

Jakarta, tandabaca.id
Polisi gagalkan aksi tawuran di Jalan Inspeksi Kramat Kembang XI, Senen, Jakarta Pusat, Senin 20 Oktober 2025, pukul 02.30 WIB.

Dalam giat tersebut, ditangkap 8 pelaku. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berbahaya, termasuk senjata tajam dan bahan molotov.

Tawuran digagalkan polisi bermula dari laporan warga sekitar yang resah dengan adanya keributan di lokasi.

Delapan pelaku yang diamankan yakni MF (24), A (24), AM (29), GR (16), MR (23), JA (24), YF (24), dan KR (22).

Adapun, barang bukti yang disita berupa 6 celurit, 1 botol molotov, 12 klip tembakau sintetis (diduga sinte), 1 alat hisap sabu (bong), 1 dompet, 1 kartu pelajar, dan uang tunai Rp10.000.

Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Senen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kekerasan, Sajam dan Narkotika

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menyebut, bahwa kasus ini tidak bisa dianggap remeh karena mengandung unsur kekerasan, senjata tajam, dan narkotika.

Sehingga Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat dikerahkan untuk menangkap para pelaku.

“Ketika ditemukan celurit, molotov, dan narkoba, ini bukan lagi soal kenakalan remaja. Ini bentuk kriminalitas jalanan yang membahayakan masyarakat,” katanya.

“Kami memahami bahwa setiap anak muda memiliki masa depan yang cerah. Namun, ketika mereka tersesat dalam kekerasan dan narkoba, bukan hanya mereka yang dirugikan, tapi juga keluarga dan lingkungan sekitarnya.”

“Kami ingin mengajak semua pihak, khususnya orang tua dan komunitas, untuk bersama-sama membimbing dan memberikan jalan yang benar agar generasi muda bisa tumbuh menjadi pribadi yang produktif dan bermanfaat,” tambahnya.

Pelaku Sempat Kabur

Sementara, Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander menjelaskan, bahwa para pelaku sempat kabur saat mengetahui kehadiran polisi, namun berhasil ditangkap satu per satu.

“Mereka lari, tapi kami kejar dan amankan delapan orang berikut barang bukti. Kami pastikan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum akan kami tindak tegas,” katanya.

William menambahkan, kini pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam (ancaman hingga 10 tahun penjara), 170 KUHP tentang kekerasan bersama (ancaman hingga 5 tahun 6 bulan.

“Terakhir, pasal 114 dan/atau 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman 4 hingga 20 tahun penjara atau seumur hidup),” tutur William.@Van

BACA INI JUGA
Jojo Juara Denmark Open 2025, Fajar/Fikri Runner-up
Didaulat Menjadi Juri Sing Out Loud! Titi DJ Beberkan Hal Ini

 

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *