Bandung, tandabaca.id
Anggota Komisi II DPRD Jabar Ir H Herry Dermawan mengatakan Pansus VII Bersama Pemprov Jabar telah selesai susun Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan.
“ Ya, Pansus VII DPRD Jabar bersama Pemprov Jabar telah selesai membahas dan menyusun Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Saat ini Raperda tersebut sedang dalam proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri)”.
Demikian dikatakan Ir. Herry Dermawan saat dimintai tanggapannya, terkait Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan Jabar, baru-baru ini.
Menurut Politisi PAN Jabar ini, sebenarnya Provinsi Jabar sudah memiliki Perda Kepariwisataan yaitu Perda No 8 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Kepariwisataan. Namun sudah tidak sejalan dengan UU No 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Perda No 8/2008 tersebut, sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan kepariwisataan yang terus berubah. Selain itu, ada berbagai aturan dari pemerintah pusat terkait kepariwisataan yang perlu diharmonisasi.
“Perda Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan yang kita miliki saat ini sudah usang atau tidak relevan lagi. Oleh karena itu, perlu dilakukan perubahan, perbaikan, atau harmonisasi,” jelasnya.
Herry mengatakan, bahwa sejak tahun 2015, Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, telah memiliki dokumen rencana strategis yang menekankan pentingnya sektor kepariwisataan.
Sektor kepariwisataan sangat penting dalam pembangunan ekonomi nasional, pengembangan wilayah, dan kesejahteraan masyarakat. Hal ini karena sector pariwisata telah memberikan contribusi positif terhadap Devisa, Produk Domestik Bruto (PDB), dan penciptaan lapangan kerja.
Namun, kontribusi pariwisata tidak hanya terbatas pada pertumbuhan ekonomi. Ia juga memainkan peran penting dalam pelestarian aspek sosial, budaya, dan lingkungan. Bahkan sector pariwisata dapat meningkatkan rasa cinta tanah air.
Perda Penyelenggaraan Kepawisataan
Dukung Kesejahteraan Petani, Eryani Sulam Apresiasi Program Pompanisasi dari Kementan untuk 50 Ribu Ha Sawah di Jabar
Selain itu sector kepariwisataan harus menghormati hak asasi manusia, termasuk hak atas rekreasi. Hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 24 dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah mencantumkan hak ini, dan hak untuk berekreasi juga merupakan bagian dari hak atas pekerjaan.
Lebih lanjut Herry Dermawan yang terpilih menjadi Anggota DPR RI periode 2024-2029 mengatakan, Perda Penyelenggaraan Kepawisataan cakupannya lebih luas dan lebih holistic. Sehingga berbeda dengan Perda Desa Wisata.
Pansus VII bersama Pemprov Jabar pada saat penyusunan Raperda baru Penyelenggaraan Kepariwisataan disesuaikan dengan perkembangan kepariwisataan dan hukum yang berlaku, diharapkan Provinsi Jawa Barat dapat lebih efektif dalam memanfaatkan potensi pariwisata, menciptakan lapangan pekerjaan, dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan pelestarian budaya serta lingkungan.
Untuk itu, kita (DPRD Jabar-red) berharap, hasil fasilitasi dari Kemendagri segera turun, dan tidak banyak yang harus dirubah atau disesuaikan, sehingga Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan setalh disahkan jadi Perda menjadi payung hukum bagi Pemerintah, Pelaku kepariwisataan maupun bagi masyarakat.
Saya nyakin, transformasi Perda Penyelenggaraan Kepariwisataan dapat mendorong Perkembangan dan kemajuan Pariwisata Jabar, sehingga dapat menambah Devisa, Produk Domestik Bruto (PDB), dan penciptaan lapangan kerja. tandasnya. ***
BACA INI JUGA
Potensi Usaha Mikro Tasikmalaya Peluangnya Sangat Besar













