Berita  

Jejak Tragedi Lubang Tikus : Mengapa Gurandil Gunung Pongkor Masih Bertaruh Nyawa?

Ilustrasi Cara Kerja Gurandil (Mode AI)
Jejak Tragedi Lubang Tikus : Mengapa Gurandil Gunung Pongkor Masih Bertaruh Nyawa? Padahal tragedi sudah terjadi berulang kali. Jawabnya, urusan perut!
BOGOR, TANDABACA.ID – Gunung Pongkor kembali berduka. Kawasan tambang emas di Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini kembali menelan korban jiwa. Meski pengamanan ketat telah diberlakukan oleh PT Antam dan aparat kepolisian, aktivitas gurandil Gunung Pongkor seolah tak pernah benar-benar padam.

Istilah “Gurandil” atau penambang emas tanpa izin (PETI) sudah melekat selama puluhan tahun di Bogor Barat. Mereka adalah para petarung nasib yang rela masuk ke perut bumi melalui lubang-lubang sempit demi butiran logam mulia, meski taruhannya adalah nyawa.

Tragedi Berulang di Awal 2026
Januari 2026 menjadi catatan kelam bagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah ini. Insiden di kawasan Portal L.700 yang dipicu oleh akumulasi gas beracun dan longsoran tanah mengakibatkan 11 orang gurandil tewas.
Kisah memilukan juga datang dari Isep Septiana (27), seorang pedagang soto yang terhimpit ekonomi. Akibat sepinya pembeli, ia nekat mencoba keberuntungan menjadi gurandil untuk pertama kalinya. Nahas, ia ditemukan tak bernyawa di dalam lubang akibat kekurangan oksigen.
Kisah Isep menjadi cermin nyata bahwa tekanan ekonomi masih menjadi penggerak utama di balik nekatnya para penambang liar ini.
Lubang Tikus : Labirin Maut Sedalam Ratusan Meter
Para gurandil biasanya beroperasi di “lubang tikus”—lorong-lorong sempit dengan diameter kurang dari satu meter. Mereka merayap masuk hingga kedalaman ratusan meter dengan peralatan seadanya.
Risiko yang mereka hadapi antara lain:
  • Kekurangan Oksigen: Semakin dalam lubang, pasokan udara semakin tipis.
  • Gas Beracun: Gas alam yang terperangkap dalam batuan bisa berakibat fatal jika terhirup.
  • Longsor: Struktur tanah yang tidak stabil di area bekas galian sangat rentan runtuh, terutama saat musim hujan.
Penertiban vs Urusan Perut
Pihak kepolisian dan PT Antam Tbk terus berupaya melakukan penertiban. Selain risiko fisik, ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar berdasarkan UU Minerba menghantui para pelaku. Namun, selama harga emas tetap tinggi dan lapangan kerja terbatas, lereng Gunung Pongkor akan terus menjadi magnet bagi para pemburu harta karun bawah tanah ini.***mode AI***

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *