Buky : Raker ADPSI Bisa Mengatrol Daya Tawar Parlemen dengan Pemerintah Daerah

Ketua Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) sekaligus Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karya Guna

Bandung, tandabaca.id
Ketua Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI) sekaligus Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa Karya Guna berharap Rapat Kerja pengarahan pengurus dan koordinator wilayah Asosiasi DPRD provinsi mampu mengatrol daya tawar parlemen dengan pemerintah daerah.

Maka dari itu, jelas Buky, rapat kerja atau raker kali ini dimaksudkan dalam rangka meningkatkan kualitas kerja serta solidaritas kelembagaan DPRD, khususnya untuk membangun komunikasi, koordinasi dan sinergi antar DPRD Provinsi di seluruh Indonesia.

“Hal tersebut tidak lain agar keberadaan dan posisi tawar DPRD semakin signifikan dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan daerah di Indonesia,” jelas Buky Wibawa, Kota Bandung, Selasa (5/8/2025).

Sebagai lembaga legislatif daerah, DPRD memiliki fungsi yang strategis yaitu pembentukan Peraturan Daerah (Perda), penganggaran, dan pengawasan. Namun dalam pelaksanaannya, DPRD dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks.

Isu-isu aktual seperti reformasi kebijakan fiskal, penguatan otonomi daerah, penanggulangan kemiskinan, pembangunan berkelanjutan, hingga dinamika politik nasional menuntut DPRD untuk bersikap adaptip, kolaboratif dan responsif.

“Disinilah pentingnya peran dari ADPSI. Melalui forum ini kita tidak hanya mempererat silaturahmi, tetapi juga bertukar pikiran, menyamakan persepsi, serta mencari solusi-solusi kolektif atas berbagai permasalahan yang kita hadapi,” kata dia.

Perpanjangan Masa Jabatan Anggota DPRD

Ketua Program Studi Pascasarjana Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjajaran Prof.DR.H Nandang Alamsyah Delianoor SH., S.AP.M.Hum dalam diskusi soal kemungkinan perpanjangaan masa jabatan anggota DPRD jelaskan.

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No.135/PUU-XXII/2024, terdapat kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD sebagai bagian dari penyesuaian jadwal Pemilu nasional dan daerah.

Terdapat dua argumen yang mendukung perpanjangan masa jabatan dan yang menentang perpanjangan masa jabatan dengan alasan masing-masing, diantaranya.

Argumen mendukung perpanjangan masa jabatan karena alasan mengurangi kelelahan pemilih dengan memisahkan Pemilu nasional dan daerah, meningkatkan efisiensi anggaran dengan menghindari Pemilu serentak yang terlalu padat, dan memungkinkan regenerasi politik yang lebih terencana.

Sedangkan argumen yang menentang perpanjangan masa jabatan alasannya, karena memperkuat dominasi petahana dan menghambat regenerasi politik, mengurangi kesempatan bagi calon baru untuk berpartisipasi dalam Pemilu, masih diperlukannya kejelasan batas waktu perpanjangan jabatan.

Apakah Perpanjangan Jabatan Inkonstitusional

Pertanyaannya, apakah perpanjangan jabatan inkonstitusional? Dalam konteks konstitusionalitas, perpanjangan masa jabatan DPRD tidak bertentangan dengan UUD 1945 jika diatur dalam Undang-Undang dan bersifat sementara. Oleh karena itu, pemerintah dan DPRD perlu menyusun revisi UU Pemilu dan Pilkada untuk mengatur masa transisi ini dengan prinsip konstitusional, demokratis dan akuntabel.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 membuka jalan dan berpotensi menjadi solusi untuk menyederhanakan beban pemilih dan meningkatkan kualitas demokrasi lokal serta terwujudnya desentralisasi asimetris dalam kenyataan,” jelasnya.@Ry

BACA INI JUGA
Ragnar Menghilang dari Skuad FCV Dender di Dua Laga Awal Liga Belanda
Wakil Raykat Mediasi Kasus Doxing Diskominfo Jabar Terhadap Aktivis Demokrasi
ASDEPSI 2025/2029 Selenggarakan Raker Pengarahan Pengurus

Responses (3)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *