Jakarta, tandabaca.id
Sama-sama Joget, hasil Sidang Kode Etik MKD DPR RI Politisi Uya Kuya alias Surya Utama dan Eko Patrio alias Eko Hendro Pratomo berbeda.
Uya Kuya dinyatakan bebas dari pelanggaran kode etik terkait aksi berjoget saat sidang Tahunan MPR/DPR pada 15 Agustus 2025.
Sementara Eko Patrio terbukti melanggar kode etik karena aksi berjoget yang dinilai merendahkan martabat DPR.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI resmi mengumumkan putusan etik terhadap lima anggota DPR nonaktif pada Rabu, 5 November 2025.
Sidang yang dipimpin Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dibacakan Wakil Ketua Adang Daradjatun ini menjatuhkan sanksi berat kepada Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dengan masa nonaktif masing-masing 6 bulan, 3 bulan, dan 4 bulan.
Sementara itu, Uya Kuya dan Adies Kadir dinyatakan tidak melanggar kode etik, sehingga langsung diaktifkan kembali dengan hak keuangan penuh.
Putusan ini final dan mengikat sejak dibacakan, dengan masa nonaktif dihitung dari penonaktifan sementara oleh partai masing-masing sejak September 2025.
Kasus ini dipicu oleh polemik pada Agustus 2025, saat video anggota DPR berjoget di Sidang Tahunan MPR/DPR menjadi viral, memicu demo ricuh nasional.
Ditambah pernyataan kontroversial terkait tunjangan DPR, kelima anggota dari fraksi NasDem, PAN, dan Golkar ini awalnya dinonaktifkan oleh partainya.
Sidang perdana digelar pada 3 November, menghadirkan saksi seperti Deputi Persidangan Setjen DPR Suprihartini, Koordinator Orkestra Letkol Suwarko, dan ahli kriminologi Prof Dr Adrianus Eliasta.
Detail Putusan MKD untuk Masing-Masing Teradu
Adies Kadir (Golkar)
Adies Kadir dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik terkait dugaan pernyataan menyesatkan soal gaji dan tunjangan DPR. MKD memutuskan, “Menyatakan teradu 1 Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Meminta teradu 1 untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta jaga perilaku untuk ke depannya.” Adies langsung kembali menjabat sebagai Wakil Ketua DPR, setelah sempat dinonaktifkan oleh Golkar pada September 2025.
Nafa Urbach (NasDem)
Nafa Urbach dijatuhi sanksi nonaktif 3 bulan karena terbukti melanggar kode etik akibat sikap hedon dan pernyataan yang dianggap merendahkan publik pasca-demo Agustus 2025. MKD menyatakan,
“Menyatakan teradu 2, Nafa Indria Urbach terbukti melanggar kode etik. Meminta Nafa Urbach berhati-hati dalam menyampaikan pendapat serta menjaga perilaku untuk ke depannya.” Nafa tidak akan menerima hak keuangan selama masa nonaktif, dan fraksi NasDem diminta menindaklanjuti putusan ini.
Uya Kuya (PAN)
Uya Kuya alias Surya Utama dinyatakan bebas dari pelanggaran kode etik terkait aksi berjoget saat Sidang Tahunan MPR/DPR pada 15 Agustus 2025. MKD memutuskan, “Menyatakan teradu 3 Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik.” Uya langsung diaktifkan kembali dengan hak penuh, memberikan kelegaan bagi PAN yang sempat menonaktifkannya sejak September.
Eko Patrio (PAN)
Eko Patrio alias Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik karena aksi berjoget yang dinilai merendahkan martabat DPR. MKD memutuskan, “Menghukum teradu empat, Eko Hendro Purnomo S.Sos nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan ini diputuskan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan penonaktifan DPP Partai Amanat Nasional.” Eko tidak akan menerima hak keuangan selama masa sanksi.
Ahmad Sahroni (NasDem)
Ahmad Sahroni menerima hukuman terberat, yakni nonaktif 6 bulan, karena diksi tidak pantas di ruang publik yang bertentangan dengan etika komunikasi legislator. MKD memutuskan, “Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR. Menghukum Dr Ahmad Sahroni nonaktif selama enam bulan terhitung sejak putusan dibacakan.” Sahroni juga kehilangan hak keuangan selama periode ini, dan NasDem mengonfirmasi akan mematuhi putusan.













