Eksekusi Tanah dan Bangunan di Soreang, Berpotensi Memicu Sengketa Hukum Berkepanjangan

Eksekusi Tanah dan Bangunan di Desa Karamatmulya Kecamatan Soreang, Berpotensi Memicu Sengketa Hukum Berkepanjangan. (Foto Istimewa)

BANDUNG, TANDABACA.ID – Eksekusi tanah dan bangunan seluas 221 meter persegi di Desa Keramatmulya, Soreang, Kabupaten Bandung, berlangsung kondusif. Namun, di balik itu, konflik baru muncul dan berpotensi memicu sengketa hukum berkepanjangan.

Ahli waris almarhum H. Jajang Suganda menyatakan penolakan atas eksekusi tersebut. Mereka menduga adanya cacat hukum yang merugikan hak mereka, dan memastikan akan melakukan perlawanan melalui jalur hukum.

Kuasa hukum ahli waris, Malau, SH dari LBH Balinkras, menegaskan bahwa proses eksekusi bukan akhir perkara. Ia menyebut langkah hukum lanjutan akan ditempuh demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya.

“Kami hormati proses hukum, tapi ini bukan akhir. Ada dugaan cacat hukum yang tidak bisa kami biarkan. Ini harus dilawan,” tegas Malau, dalam keterangan tertulis Rabu 15 April 2026.

Pihaknya berencana menggugat bank terkait, yang dinilai turut bertanggung jawab dalam proses eksekusi. Gugatan tersebut akan diajukan sebagai bentuk keberatan atas dugaan pelanggaran prosedur.

“Ini bukan formalitas. Kami akan gugat bank. Ini soal hak ahli waris yang kami yakini telah terabaikan,” ujar Malau, dan mengiyakan bahwa dokumen yang diperlihatkan juru sita sah secara administratif.

“Meski dokumen eksekusi dinyatakan sah secara administratif, kami memiliki bukti baru yang mengarah pada cacat hukum. Bukti tersebut akan diungkap dalam persidangan mendatang,” tandas Malau.

Gugatan resmi dijadwalkan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung. Langkah ini diambil sebagai upaya hukum untuk membela hak ahli waris yang dinilai terabaikan.***

Response (1)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *