Bandung, tandabaca.id
Pemprov dan DPRD Jabar tengah menggodok peraturan gubernur (Pergub) tentang pungutan di sekolah. Sebentar lagi, masuk tahap diskusi dan uji publik.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar Dedi Supandi mendorong agar pergub itu bisa disahkan sebelum tahun ajar baru 2022 dimulai.
“Harapan kami sebelum tahun ajaran baru dimulai sudah disahkan,” katanya, Jumat 8 Juli 2022.
Menurut Dedi, saat ini proses penyusunan pergub tentang pungutan di sekolah itu akan memasuki tahap diskusi dan uji publik. Rencananya, tahapan diskusi akan dilakukan Selasa pekan depan.
“Kita libatkan lembaga-lembaga untuk uji publik dan diskusi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dedi menerangkan penyusunan pergub tentang pungutan di sekolah itu mengacu pada beberapa aturan tertinggi, yakni permendikbud. Pertama, lanjut Dedi, mengacu pada Permendikbud tentang Biaya Operasi Pendidikan Daerah (BOPD), yakni soal SPP gratis.
“Jadi, dalam pergub itu nantinya ada larangan-larangan pungutan yang di sekolah perihal pelaksanaan SPP gratis,” kata Dedi.
Selain itu, lanjut dia, pergub juga mengacu pada regulasi pemerintah tentang komite sekolah. Dalam regulasi itu, lanjut dia, diatur tentang klausul peran serta masyarakat dalam meningkatkan pendidikan dalam upaya investasi dan peningkatan mutu.
Sebelumnya, Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Haris Bobihoe mengatakan dewan masih menyusun pergub tentang pungutan terhadap siswa.
Pergub yang tengah disusun ini, kata Politisi Gerindra ini, akan mengatur pungutan yang boleh dilakukan komite sekolah, dan yang dilarang.
“Sehingga, ketika komite sekolah melakukan pungutan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya, Kamis 7 Juli 2022, kemarin.
Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra Persatuan itu tak menampik adanya sejumlah komite yang ingin melakukan pungutan. Namun, hal tersebut tak termasuk soal titip menitip siswa saat PPDB.***