Bandung, tandabaca.id
Jas Anggota DPRD Jabar saat dilantik pada 2 September 2024 diperkirakan hanya warnanya saja yang sama, modal, bahan dan coraknya diperkirakan beranekaragam.
Kabagum Sekretarit DPRD Jabar H Dodi Sukmayana mengatakan anggota dewan tingkat provinsi yang baru akan dilantik di Gedung Merdeka Jalan Asia Afrika Bandung pada 2 September 2023.
Mengingkat, 120 anggota dewan itu, berasal dari 27 Kabupaten Kota se Jawa Barat, sehari sebelum dilantik Seketariat DPRD Jabar siapkan dua hotel sebagai tempat mereka menginap.
Anggota dewan yang baru, menginap di Hotel Savoy sementara yang senior, nginap di Hotel Preanger, dari kedua hotel itu, anggota dewan terpilih akan jalan kaki ke Gedung Merdeka.
“Gedung Merdeka dipilih karena representatif, kalau dilantik di Gedung DPRD Jabar, mau nginap dimana,” terangnya.
SK PENGANGKATAN ALEG
Pelantikan anggota legislatif (Aleg) biasanya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri, sekaligus diserahkan surat keterangan (SK) pengangkatannya.
“Menteri nanti yang akan menyerahkan SK Pengangkatannya,” terangnya.
Mendagri bisa membuat SK Pengangkatan Aleg terpilih karena Sekretariat DPRD Jabar dahulu yang bersurat ke kementerian dalam negeri.
“Sekitar Juni atau Juli setelah kita tahu siapa aleg terpilih dari KPU, kita bersurat ke kementerian dalam negeri agar bisa mendapatkan SK Pengangkatan,” ungkapnya.
HAK KEUANGAN ALEG ADANYA DI PERGUB
Adapun soal Jas Anggota DPRD Jabar yang akan dilantik, H Dodi yang juga dosen Pasca Sarjana di Universitas Winaya Mukti mengatakan diperkirakan mereka akan menggunakan jas mereka masing-masing.
“Sebelum dilantik, mereka pakai jas mereka masing-masing, tetapi kita arahkan seperti apa warnanya,” katanya.
“Jas untuk pelantikkan itu merupakan hak mereka (anggota DPRD baru) tetapi itu diberikan setelah dilantik, karena hak keuangan mereka, melekat setelah dilantik sebagai angota dewan. Setelah dilantik itu mereka akan mendapat tiga stel pakaian, Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Sipil Harian (PSH), dan Pakaian Dinas Lapangan (PDU).”
Adapun soal hak-hak keuangan Aleg, terang H Dodi adanya di Peraturan Gubernur (Pergub).
“Nanti Pergub itu, kita akan sampaikan kepada mereka, apakah akan ada perubahan atau penyesuaian seperti apa, yang jelas kita jelaskan pin emas nggak ada, nantikan tunjangan perumahan, transportasi atau yang lainnya termasuk kunjungan-kunjungan lainnya nanti dikaji lagi sama dewan baru,” pungkasnya. ***














Response (1)