<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pengadilan Tipikor Bandung Archives : Tanda Baca : Start by Reading</title>
	<atom:link href="https://tandabaca.id/tag/pengadilan-tipikor-bandung/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://tandabaca.id/tag/pengadilan-tipikor-bandung/</link>
	<description>Berita Terbaru Hari Ini</description>
	<lastBuildDate>Wed, 13 Dec 2023 14:02:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>
	<item>
		<title>Yana Mulyana dan Dua Kakitangannya Divonis Empat Hingga Lima Tahun Penjara</title>
		<link>https://tandabaca.id/yana-mulyana-dan-dua-kakitangannya-divonis-empat-hingga-lima-tahun-penjara/</link>
					<comments>https://tandabaca.id/yana-mulyana-dan-dua-kakitangannya-divonis-empat-hingga-lima-tahun-penjara/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 13 Dec 2023 14:02:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Dinas Perhubungan Kota Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Hera Kartingsih]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Yana Mulyana]]></category>
		<category><![CDATA[Yana Mulyana Divonis]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tandabaca.id/?p=9856</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bandung, tandabaca.id Kaduhung Pisan! Yana Mulyana dan dua kakitangannya dari Dinas Perhubungan Kota Bandung divonis...</p>
<p>The post <a href="https://tandabaca.id/yana-mulyana-dan-dua-kakitangannya-divonis-empat-hingga-lima-tahun-penjara/">Yana Mulyana dan Dua Kakitangannya Divonis Empat Hingga Lima Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://tandabaca.id">Tanda Baca : Start by Reading</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><a href="http://Bandung, tandabaca.id">Bandung, tandabaca.id</a></strong><br />
Kaduhung Pisan! Yana Mulyana dan dua kakitangannya dari Dinas Perhubungan Kota Bandung divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 hingga 5 tahun.</p>
<p>Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis penjara kepada Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal.</p>
<p>Ketiganya, bos dan dua kakitangannya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara empat hingga 5 tahun bui.</p>
<p>Selain pidana badan, Yana Mulyana dan dua kakitangannya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Nggak sanggup bayar, bayarnya pakai tambahan kurungan badan.</p>
<p>Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartingsih membacakan putusan untuk Rijal, mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung terlebih dahulu.</p>
<p>Khairul Rijal, divonis 5 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.</p>
<p>&#8220;Mengadili, menyatakan terdakwa Khairur Rijal tersebut di atas bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan komulatif kedua,&#8221; katanya saat membacakan putusan.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Kemudian, Hera membacakan putusan untuk Dadang Darmawan. Kadishub Kota Bandung itu divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadang Darmawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,&#8221; ujarnya.</p>
<h5>YANA MULYANA DIVONIS EMPAT TAHUN</h5>
<p>Selanjutnya, Hera membacakan putusan untuk Yana Mulyana. Mantan Wali Kota Bandung itu divonis hukuman selama 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.</p>
<p>&#8220;Mengadili, menyatakan terdakwa Yana Mulyana bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan komulatif kedua,&#8221; kata Hera saat membacakan putusan untuk Yana Mulyana</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,&#8221; terang Hera.</p>
<p>Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.</p>
<p>Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.</p>
<p>Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.</p>
<h5>KETIGANYA DIPUTUS BERSALAH MELANGGAR</h5>
<p>Ketiganya diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.</p>
<p>Dan, Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.</p>
<p>Vonis untuk Rijal diketahui lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK. Jaksa menuntut Rijal dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.</p>
<p>Sementara, putusan untuk Dadang dan Yana diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK. Jaksa saat itu menuntut Dadang dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta Yana yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.</p>
<p>Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.</p>
<p>Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.***</p>
<h5>BACA INI JUGA</h5>
<h5><a href="https://tandabaca.id/wali-kota-bandung-kadishub-dan-sekdishub-ditetapkan-kpk-menjadi-tersangka/">Wali Kota Bandung, Kadishub dan Sekdishub, Ditetapkan KPK Menjadi Tersangka</a></h5>
<p>The post <a href="https://tandabaca.id/yana-mulyana-dan-dua-kakitangannya-divonis-empat-hingga-lima-tahun-penjara/">Yana Mulyana dan Dua Kakitangannya Divonis Empat Hingga Lima Tahun Penjara</a> appeared first on <a href="https://tandabaca.id">Tanda Baca : Start by Reading</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tandabaca.id/yana-mulyana-dan-dua-kakitangannya-divonis-empat-hingga-lima-tahun-penjara/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mau Nyuap eks KPK, Eks Wali Kota Cimahi Ngarit ke RSUD Cibabat, Dikasih Rp20 Juta</title>
		<link>https://tandabaca.id/mau-nyuap-eks-kpk-eks-wali-kota-cimahi-ngarit-ke-rsud-cibabat-dikasih-rp20-juta/</link>
					<comments>https://tandabaca.id/mau-nyuap-eks-kpk-eks-wali-kota-cimahi-ngarit-ke-rsud-cibabat-dikasih-rp20-juta/#comments</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Jan 2023 12:43:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[AJay Muhammad Priatna]]></category>
		<category><![CDATA[Dikdik S Nugrahawan]]></category>
		<category><![CDATA[eks Sekda Cimahi]]></category>
		<category><![CDATA[eks Wali Kota Cimahi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[mau nyuap KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Sidang Gratifikasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tandabaca.id/?p=4600</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bandung, tandabaca.id Mau Nyuap eks KPK, Ogah pakai duit sendiri, eks Wali Kota Cimahi Ajay...</p>
<p>The post <a href="https://tandabaca.id/mau-nyuap-eks-kpk-eks-wali-kota-cimahi-ngarit-ke-rsud-cibabat-dikasih-rp20-juta/">Mau Nyuap eks KPK, Eks Wali Kota Cimahi Ngarit ke RSUD Cibabat, Dikasih Rp20 Juta</a> appeared first on <a href="https://tandabaca.id">Tanda Baca : Start by Reading</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bandung, tandabaca.id</strong><br />
Mau Nyuap eks KPK, Ogah pakai duit sendiri, eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, ngarit (ngumpulin dana) ke RSUD Cibabat. Dikasih Rp15 Juta Kurang, Ditambahin Rp 5 Juta Lagi.</p>
<p>Udah itu, nggak mau cape juga, yang disuruh ngarit ke RSUD Cibabat adalah eks Sekda <a href="https://cimahikota.go.id/">Kota Cimahi</a> Dikdik S Nugrahawan, sekarang per 22 Oktober 2022 dilantik Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjadi Pj Wali Kota Cimahi.</p>
<p>Aksi tidak terpuji sebagaimana tersebut di atas, diungkap oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 25 Januari 2023.</p>
<p>Tersangka gratifikasi disidang itu adalah Ajay Muhammad Priatna, atas dugaan gratifikasi atau pemberian suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.</p>
<p>Ada 5 saksi yang dimintai keterangannya dalam sidang Selasa 25 Januari. Beberapa di antaranya, eks Plt Direktur Utama RSUD Cibabat, dr. Reri Marliah dan eks Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Cibabat, Edi Sofyan.</p>
<h5>NGARIT 20 JUTA RUPIAH</h5>
<p>Reri dalam dipersidangan membenarkan, RSUD Cibabat diminta Ajay via Dikdik untuk memberikan iuran. Tidak menyebutkan nominal.</p>
<p>Yang menyampaikan kabar soal iuran itu kepada Reri, adalah Edi Sofyan. Saat itu Kamis 14 Oktober 2020, eks Plt Dirut RSUD Cibabat lagi di luar kantor.</p>
<p>Keesokan harinya, Jumat 15 Oktober 2020 Reri menyerahkan amplop warna coklat ke pada Edi.</p>
<p>Karena Edi sedang tidak ada uang, maka uang iuran itu ditutupi terlebih dahulu oleh Reri.</p>
<p>Uang untuk iuran itu Rp15 juta, dengan perjanjian, nilai beban bantuannya sama. Rp 7,5 juta dan Rp7,5 juta.</p>
<p>&#8220;Uang yang Rp7,5 juta itu sudah dibayarkan pak Edi, dicicil 2 kali. Pertama Rp5 juta, kedua Rp2,5 juta,&#8221; katanya.</p>
<p>Setelah itu uang yang terkumpul, diserahkan Edi ke Dikdik, karena Dikdik tidak berhasil ditemuinya, uang iuran itu akhirnya diterima Dini.</p>
<h5>KETEMU DIKDIK DI OPEN BIDING</h5>
<p>Di persidangan itu, Edi juga mengakui kepada majelis hakim, bahwa RSUD Cibabat memang dimintai iuran oleh Ajay melalui Dikdik.</p>
<p>Permintaan tersebut di sampaikan secara langsung oleh Dikdik saat bertemu Edi di acara open biding. Bertemunya sisipan jalan.</p>
<p>Ketika itu, Edi menyanggupi, tetapi saat ditanya iuran untuk apa, Dikdik tidak menjelaskannya, dia langsung jalan saja.</p>
<p>Walau begitu, permintaan tersebut tetapi dilaksanakan. Untuk itu Edi berkomunikasi dengan Dirut Reri.</p>
<p>Edi juga membenarkan, iuran itu dia yang membawanya untuk diserahkan ke Dikdik, karena yang bersangkutan tidak bisa ditemui, akhirnya dapat arahan untuk menyerahkannya ke Dini.</p>
<p>Uniknya setelah uang diterima Dini, beberapa saat kemudian Edi bertemu dengan Dikdik, katanya iurannya masih kurang.</p>
<p>Setelah itu, Edi koordinasi kembali dengan Reri, sampai akhirnya ada ide untuk meminta bantuan Amat. Dan dikasih tambahan Rp5 juta.</p>
<h5>PASAL YANG DIDAKWAKAN</h5>
<p>Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.</p>
<p>Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.***</p>
<h4>BACA INI JUGA</h4>
<h4><a href="https://tandabaca.id/kpk-geledah-gedung-dprd-dki-jakarta-dugaan-korupsi-pengadaan-tanah/">KPK Geledah Gedung DPRD DKI Jakarta, Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah</a></h4>
<p>The post <a href="https://tandabaca.id/mau-nyuap-eks-kpk-eks-wali-kota-cimahi-ngarit-ke-rsud-cibabat-dikasih-rp20-juta/">Mau Nyuap eks KPK, Eks Wali Kota Cimahi Ngarit ke RSUD Cibabat, Dikasih Rp20 Juta</a> appeared first on <a href="https://tandabaca.id">Tanda Baca : Start by Reading</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tandabaca.id/mau-nyuap-eks-kpk-eks-wali-kota-cimahi-ngarit-ke-rsud-cibabat-dikasih-rp20-juta/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>1</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pledoi Ade Yasin Dicuekin, JPU : Alat Bukti yang Kita Sampaikan Sudah Cukup Kuat</title>
		<link>https://tandabaca.id/pledoi-ade-yasin-dicuekin-jpu-alat-bukti-yang-kita-sampaikan-sudah-cukup-kuat/</link>
					<comments>https://tandabaca.id/pledoi-ade-yasin-dicuekin-jpu-alat-bukti-yang-kita-sampaikan-sudah-cukup-kuat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 Sep 2022 13:52:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ade Yasin]]></category>
		<category><![CDATA[Bupati Bogor Nonaktif]]></category>
		<category><![CDATA[JPU KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Bandung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tandabaca.id/?p=2002</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bandung, tandabaca.id Pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dicuekin. Jaksa...</p>
<p>The post <a href="https://tandabaca.id/pledoi-ade-yasin-dicuekin-jpu-alat-bukti-yang-kita-sampaikan-sudah-cukup-kuat/">Pledoi Ade Yasin Dicuekin, JPU : Alat Bukti yang Kita Sampaikan Sudah Cukup Kuat</a> appeared first on <a href="https://tandabaca.id">Tanda Baca : Start by Reading</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bandung, tandabaca.id</strong><br />
Pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin dicuekin. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mengajukan replik atau jawaban atas pembelaan.</p>
<p>Ade Yasin sendiri dituntut tiga tahun penjara karena menyuap auditor BPK RI Perwakilan Jabar. Selain itu, Ade Yasin dituntut dicabut hak politiknya selama lima tahun.</p>
<p>&#8220;Sesuai pedoi yang dibacakan penasehat hukum, kami menilai bahwa alat bukti yang sudah kita sampaikan sudah kuat,&#8221; kata JPU KPK Roni Yusuf usai persidangan, Senin (19/9/2022).</p>
<p>Roni menyebut, tidak ada tanggapan terhadap pledoi yang dibacakan oleh penasehat hukum. &#8220;Makanya kita sampaikan sesuai pada tuntutan, tidak ada (tanggapan peldoi), itu hak mereka, kita berpatok pada alat bukti,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Sementara itu, Dinalara Dermawati Butar Butar, kuasa hukum Ade Yasin mengatakan, pledoi berjumlah 500 halaman itu dibacakan per halaman secara tuntas. Dina menilai, JPU tidak bisa lagi mengelak sehingga tidak ada replik.</p>
<p>&#8220;Kami menghargai penuntut umum tidak mengajukan replik, kami menduga dakwaan tuntutan beliau sudah dikupas satu per satu, halaman per halaman, mungkin juga JPU tidak punya dalil lagi untuk melawan dan mengelak terhadap pledoi yang kami sampaikan tersebut,&#8221; kata Dina usai sidang.</p>
<p>Dina menegaskan, pihaknya serius menangani kasus Ade Yasin. Ia juga yakin Ade Yasin tidak bersalah dan layak dibela.</p>
<p>&#8220;Ini suatu pendzaliman, menurut kami jika Bu Ade Yasin sampai dinyatakan bersalah, maka buat kami sebagai pengacara saya sangat kecewa, berarti tidak ada lagi keadilan,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Menurutnya, dari 41 saksi yang diperiksa, tidak ada satupun yang membuktikan dakwaan JPU tersebut. &#8220;Kalau ini dinyatakan bersalah, buat kami ini kematian keadilan di Republik Indonesia ini,&#8221; ujarnya.</p>
<p>&#8220;Tapi kami masih optimis dengan majelis hakim akan memutus bebas terhadap Bu Ade Yasin. Kami yakin majelis itu pasti memutus berdasarkan dua alat bukti yang sah,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Seperti diketahui, Ade Yasin didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.</p>
<p>Ade Yasin juga dianggap melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.***</p>
<p>The post <a href="https://tandabaca.id/pledoi-ade-yasin-dicuekin-jpu-alat-bukti-yang-kita-sampaikan-sudah-cukup-kuat/">Pledoi Ade Yasin Dicuekin, JPU : Alat Bukti yang Kita Sampaikan Sudah Cukup Kuat</a> appeared first on <a href="https://tandabaca.id">Tanda Baca : Start by Reading</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tandabaca.id/pledoi-ade-yasin-dicuekin-jpu-alat-bukti-yang-kita-sampaikan-sudah-cukup-kuat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sidang Kasus Suap Ade Yasin Daring Lagi, Tersangkanya di Jakarta Sidang di Bandung</title>
		<link>https://tandabaca.id/sidang-kasus-suap-ade-yasin-daring-lagi-tersangkanya-di-jakarta-sidang-di-bandung/</link>
					<comments>https://tandabaca.id/sidang-kasus-suap-ade-yasin-daring-lagi-tersangkanya-di-jakarta-sidang-di-bandung/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[admin]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 Jul 2022 15:30:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Ade Yasin]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Tipikor Bandung]]></category>
		<category><![CDATA[Rutan KPK Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Suap BPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://tandabaca.id/?p=768</guid>

					<description><![CDATA[<p>Bandung, tandabaca.id Sidang kasus Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif yang nekat suap Badan Pemeriksa Keuangan...</p>
<p>The post <a href="https://tandabaca.id/sidang-kasus-suap-ade-yasin-daring-lagi-tersangkanya-di-jakarta-sidang-di-bandung/">Sidang Kasus Suap Ade Yasin Daring Lagi, Tersangkanya di Jakarta Sidang di Bandung</a> appeared first on <a href="https://tandabaca.id">Tanda Baca : Start by Reading</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Bandung, tandabaca.id</strong><br />
Sidang kasus Ade Yasin, Bupati Bogor nonaktif yang nekat suap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat (Jabar) demi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sudah bergulir dua kalinya, Rabu 20 Juli 2022.</p>
<p>Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung Jl LLRE Martadinata Kota Bandung setiap hari Rabu. Tapi tersangkanya masih menghuni Rumah Tanahan (Rutan) KPK Jakarta. Tersangka nggak ikut dilimpahkan saat berkas perkaranya dilimpahkan ke Bandung.</p>
<p>Akibatnya sidang hanya bisa diikuti Ade Yasin dari Ruang Sidang I Kusuma Atmadja, Rutan KPK Jakarta, bukan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan didampingi tim penasehat hukumnya.</p>
<p>Oleh karenanya, sebelum sidang kedua pembacaan eksepsi Ade Yasin atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK, kuasa Ade Yasin, Roynal Pasaribu kembali menyampaikan keberatannya.</p>
<p>Mengingat pada sidang perdana, Majelis Hakim Hera Kartiningsih telah meminta JPU KPK untuk memindahkan penahanan Ade Yasin dari Rutan KPK Jakarta ke Kota Bandung.</p>
<p>&#8220;Tapi pada hari ini sama-sama kita menyaksikan terdakwa Ade Yasin masih berada di KPK di Jakarta. Ini tentunya bertentangan dengan berita acara kita pada 13 Juli,&#8221; kata Roynal, Rabu (20/7/2022).</p>
<p>Menjawab permintaan kuasa hukum, JPU KPK Rony Yusuf usai sidang kepada wartawan mengaku sudah mengupayakan untuk menghadirkan Ade Yasin secara langsung di persidangan. Tapi, pihaknya belum mendapatkan jawaban secara tertulis dari rumah tahanan (rutan) di Bandung terkait pemindahan Ade Yasin dari rumah tahanan di Jakarta.</p>
<p>&#8220;Kami (sudah) bersurat, namun belum ada jawaban secara tertulis. (Memang) secara lisan, sudah boleh dengan syarat tes antigen dan kehamilan,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp 1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).</p>
<p>Jaksa KPK Budiman Abdul Karib mengatakan uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.</p>
<p>&#8220;Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang yang keseluruhannya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara,&#8221; katanya. ***</p>
<p>The post <a href="https://tandabaca.id/sidang-kasus-suap-ade-yasin-daring-lagi-tersangkanya-di-jakarta-sidang-di-bandung/">Sidang Kasus Suap Ade Yasin Daring Lagi, Tersangkanya di Jakarta Sidang di Bandung</a> appeared first on <a href="https://tandabaca.id">Tanda Baca : Start by Reading</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://tandabaca.id/sidang-kasus-suap-ade-yasin-daring-lagi-tersangkanya-di-jakarta-sidang-di-bandung/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
