Bandung, tandabaca.id
Mau Nyuap eks KPK, Ogah pakai duit sendiri, eks Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, ngarit (ngumpulin dana) ke RSUD Cibabat. Dikasih Rp15 Juta Kurang, Ditambahin Rp 5 Juta Lagi.
Udah itu, nggak mau cape juga, yang disuruh ngarit ke RSUD Cibabat adalah eks Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, sekarang per 22 Oktober 2022 dilantik Gubernur Jabar Ridwan Kamil menjadi Pj Wali Kota Cimahi.
Aksi tidak terpuji sebagaimana tersebut di atas, diungkap oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cimahi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu 25 Januari 2023.
Tersangka gratifikasi disidang itu adalah Ajay Muhammad Priatna, atas dugaan gratifikasi atau pemberian suap terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan rekannya, Maskur Husain.
Ada 5 saksi yang dimintai keterangannya dalam sidang Selasa 25 Januari. Beberapa di antaranya, eks Plt Direktur Utama RSUD Cibabat, dr. Reri Marliah dan eks Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Cibabat, Edi Sofyan.
NGARIT 20 JUTA RUPIAH
Reri dalam dipersidangan membenarkan, RSUD Cibabat diminta Ajay via Dikdik untuk memberikan iuran. Tidak menyebutkan nominal.
Yang menyampaikan kabar soal iuran itu kepada Reri, adalah Edi Sofyan. Saat itu Kamis 14 Oktober 2020, eks Plt Dirut RSUD Cibabat lagi di luar kantor.
Keesokan harinya, Jumat 15 Oktober 2020 Reri menyerahkan amplop warna coklat ke pada Edi.
Karena Edi sedang tidak ada uang, maka uang iuran itu ditutupi terlebih dahulu oleh Reri.
Uang untuk iuran itu Rp15 juta, dengan perjanjian, nilai beban bantuannya sama. Rp 7,5 juta dan Rp7,5 juta.
“Uang yang Rp7,5 juta itu sudah dibayarkan pak Edi, dicicil 2 kali. Pertama Rp5 juta, kedua Rp2,5 juta,” katanya.
Setelah itu uang yang terkumpul, diserahkan Edi ke Dikdik, karena Dikdik tidak berhasil ditemuinya, uang iuran itu akhirnya diterima Dini.
KETEMU DIKDIK DI OPEN BIDING
Di persidangan itu, Edi juga mengakui kepada majelis hakim, bahwa RSUD Cibabat memang dimintai iuran oleh Ajay melalui Dikdik.
Permintaan tersebut di sampaikan secara langsung oleh Dikdik saat bertemu Edi di acara open biding. Bertemunya sisipan jalan.
Ketika itu, Edi menyanggupi, tetapi saat ditanya iuran untuk apa, Dikdik tidak menjelaskannya, dia langsung jalan saja.
Walau begitu, permintaan tersebut tetapi dilaksanakan. Untuk itu Edi berkomunikasi dengan Dirut Reri.
Edi juga membenarkan, iuran itu dia yang membawanya untuk diserahkan ke Dikdik, karena yang bersangkutan tidak bisa ditemui, akhirnya dapat arahan untuk menyerahkannya ke Dini.
Uniknya setelah uang diterima Dini, beberapa saat kemudian Edi bertemu dengan Dikdik, katanya iurannya masih kurang.
Setelah itu, Edi koordinasi kembali dengan Reri, sampai akhirnya ada ide untuk meminta bantuan Amat. Dan dikasih tambahan Rp5 juta.
PASAL YANG DIDAKWAKAN
Dalam kasus ini, Ajay didakwa Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b UURI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
Serta didakwa Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.***














Response (1)