Bandung, tandabaca.id
Kaduhung Pisan! Yana Mulyana dan dua kakitangannya dari Dinas Perhubungan Kota Bandung divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 4 hingga 5 tahun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis penjara kepada Yana Mulyana, Dadang Darmawan dan Khairul Rijal.
Ketiganya, bos dan dua kakitangannya divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara empat hingga 5 tahun bui.
Selain pidana badan, Yana Mulyana dan dua kakitangannya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Nggak sanggup bayar, bayarnya pakai tambahan kurungan badan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung Hera Kartingsih membacakan putusan untuk Rijal, mantan Sekretaris Dishub Kota Bandung terlebih dahulu.
Khairul Rijal, divonis 5 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Khairur Rijal tersebut di atas bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan komulatif kedua,” katanya saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” tambahnya.
Kemudian, Hera membacakan putusan untuk Dadang Darmawan. Kadishub Kota Bandung itu divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dadang Darmawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.
YANA MULYANA DIVONIS EMPAT TAHUN
Selanjutnya, Hera membacakan putusan untuk Yana Mulyana. Mantan Wali Kota Bandung itu divonis hukuman selama 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Yana Mulyana bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan komulatif kedua,” kata Hera saat membacakan putusan untuk Yana Mulyana
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan,” terang Hera.
Selain pidana badan, ketiganya juga divonis untuk membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Rijal diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 586 juta, Bath 85.670, 187 ribu SGD, 2.187 SGD, RM 2.811, 950 ribu Won, 20 ribu SGD.
Sementara Dadang, diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 271 juta. Dan Yana, diputus membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, Yen 645 ribu, 3 ribu USD serta Bath 15.630.
Jika ketiganya tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan ini dibacakan, maka pidananya akan ditambah selama 1 tahun kurungan penjara.
KETIGANYA DIPUTUS BERSALAH MELANGGAR
Ketiganya diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kesatu alternatif pertama.
Dan, Pasal 12B Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, sebagaimana dakwaan komulatif kedua.
Vonis untuk Rijal diketahui lebih berat dibanding tuntutan JPU KPK. Jaksa menuntut Rijal dengan pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara, putusan untuk Dadang dan Yana diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU KPK. Jaksa saat itu menuntut Dadang dengan hukuman 4 tahun 6 bulan dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta Yana yang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini, Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan dan Sekdishub Khairur Rijal telah didakwa menerima suap total senilai Rp 2,16 miliar. Uang suap tersebut berasal dari 3 perusahaan yang menggarap sejumlah proyek di Dishub Kota Bandung.
Adapun rinciannya, Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal memiliki keterlibatan penerimaan suap paling besar di kasus tersebut yaitu senilai Rp 2,16 miliar. Sementara Dadang dan Yana, disinyalir terlibat dalam penerimaan suap Rp 300 juta dan Rp 400 juta.***













