Pengancam Tembak Anies Ditangkap Polisi di Dusun Kerajaan Jember

Pengancam Tembak Anies Baswedan, capres Nomor Urut 1 saat tengah live tiktok ditangkap tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

Jakarta, tandabaca.id
Pengancam Tembak Anies Baswedan, capres Nomor Urut 1 saat tengah live tiktok ditangkap tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

Pelaku pengancam tembak Anies itu adalah Arjun Wijaya Kusumo alias AWK, pria berusia 23 tahun.

AWK ditangkap polisi di Dusun Kerajaan Desa Ambulu Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember pada Sabtu 13 Januari 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.

Tersangka melakukan pengancaman penembakan terhadap terhadap Capres Nomor Urut 1 saat yang bersangkutan tengah Live TikTok.

Keluarga mengaku kaget dan bingung saat mendengar kabar AWK alias Arjun ditangkap polisi.

“Ya kaget, bingung keluarga, kenapa adik saya ditangkap,” kata Wulandari, kakak kandung Arjun.

Dijelaskan Wulandari, dia mengetahui Arjun ditangkap setelah dihubungi polisi. Dia juga baru tahu alasan Arjun ditangkap setelah mendapat telepon dari pihak kepolisian.

“Tahunya pas ditelepon polisi, katanya masalah pengancaman di media sosial ke salah satu capres,” terang Wulan.

Penangkapan Arjun

Arjun ditangkap di Dusun Kerajaan, Desa Ambulu, Kecamatan Ambulu, Jember, Sabtu (13/1/2024) sekitar pukul 09.30 WIB. Arjun ditangkap oleh tim gabungan Dittipidsiber Bareskrim Polri dan Polda Jawa Timur.

Polri saat ini masih mendalami terkait motif AWK mengancam akan menembak Anies Baswedan.

Namun, dari hasil penyelidikan sementara, Polri memastikan AWK bukan pendukung salah satu paslon dan tak terafiliasi dengan parpol mana pun.

“Sampai saat ini alhamdulillah tidak ada terkait masalah itu, informasi awal. Makanya kami tekankan apakah benar itu akunnya, benar itu akunnya dan apakah benar dia yang mencuitkannya dan itu sudah diaku,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nigroho.

Sebelumnya, ancaman penembakan terhadap capres nomor urut 1 Anies Baswedan itu viral di media sosial. Polri melakukan pendalaman kepada akun media sosial yang memberikan ancaman tersebut.

Dalam postingan viral yang dilihat Jumat (12/1/2024), persoalan penembakan tersebut dilontarkan oleh salah satu akun media sosial melalui kolom komentar. Akun tersebut pun bertanya hukumnya untuk menembak Anies Baswedan

Anies Apresiasi Kapolri

Anies Baswedan menanggapi perihal penangkapan pelaku yang mengancam menembak dirinya. Anies menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas penangkapan pelaku yang mengancamnya itu.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Kapolri dan institusi Polri. Sehingga pemilu ini dapat berjalan dengan kondusif dan damai,” kata Anies dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Sabtu (13/1/2024).

Anies memandang ancaman terhadap nyawa dan menggunakan kekerasan fisik itu jelas berada di luar batas kebebasan berpendapat dan bisa mengganggu kebebasan berpendapat itu sendiri. Sehingga, kata dia, upaya yang dilakukan kepolisian justru merupakan salah satu langkah dalam melindungi kebebasan berpendapat.

“Ini penting, sebab perlindungan terhadap kebebasan berpendapat berlaku untuk semua dan terhadap semua. Bukan hanya terhadap capres atau pejabat publik, tapi untuk seluruh rakyat,” jelasnya.

Terkait dengan pelaku, Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 ini meminta agar tindakan terhadap pelaku selain sesuai ketentuan hukum juga memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas.

“Semoga terhadap pelaku masih bisa dilakukan pembinaan dan disadarkan bahwa apa yang ditulisnya itu bisa berbahaya dan mengirim pesan yang salah kepada publik luas,” ucapnya.***

BACA INI JUGA
Tanggul Diduga Jebol, Bandung Kebanjiran, Bambang Tirtoyuliono Tegaskan Ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *