Bandung, tandabaca.id
Garda Kemerdekaan Sampaikan Surat Terbuka untuk Presiden RI Prabowo Subianto soal keberadaan Ormas Intoleran Annas yang keberadaannya sudah dilarang ada di Indonesia.
Surat terbuka untuk Presiden Prabowo ini dikirim Sekjen Garda Kemerdekaan Fuad Rinaldi ke Redaksi untuk disiarkan kepada khalayak ramai Sabtu 5 Juli 2025.
Surat Terbuka untuk Presiden Republik Indonesia Bapak Presiden Subianto tentang Pembubaran Organisasi Massa Intoleran Annas (Aliansi Nasional Anti Syiah)
Kepada Yth.:
Presiden Republik Indonesia
Bapak Prabowo Subianto
di Tempat
Dengan hormat,
Kami, Garda Kemerdekaan, sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan ini menyampaikan keprihatinan dan penolakan keras terhadap keberadaan organisasi masyarakat yang secara terbuka menyebarkan kebencian berbasis Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA), khususnya terhadap keberadaan dan aktivitas Ormas ANNAS (Aliansi Nasional Anti Syiah).
1. Dugaan Pelanggaran terhadap Undang-Undang Ormas
Kami menilai ANNAS telah melanggar sejumlah ketentuan dalam:
Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sebagaimana diubah oleh Perppu No. 2 Tahun 2017, Pasal 59 ayat (3):
“Ormas dilarang melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.”
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, yang secara eksplisit menyatakan bahwa tindakan provokatif yang mengarah pada kebencian berdasarkan identitas etnis dan agama merupakan bentuk diskriminasi yang dilarang hukum.
Pasal 28 ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 28J ayat (2) yang menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus tetap dalam bingkai penghormatan terhadap hak asasi manusia lainnya serta nilai-nilai moral, etika, dan ketertiban umum.
2. Ancaman terhadap Keutuhan Bangsa
Dengan menggunakan nama “Anti Syiah”, ANNAS secara terang-terangan mengkampanyekan permusuhan terhadap satu golongan umat Islam, yang jelas-jelas bertentangan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika, serta nilai luhur keberagaman yang menjadi fondasi bangsa Indonesia. Keberadaan ormas ini menciptakan disintegrasi sosial, konflik horisontal, serta mengancam ketentraman masyarakat.
3. Tuntutan Tegas
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kami Garda Kemerdekaan dengan ini:
Meminta dengan tegas kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk menggunakan kewenangan konstitusional dan administratif yang dimiliki, guna membubarkan Ormas ANNAS secara nasional melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Mendesak Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi legalitas terhadap Ormas ANNAS serta mencabut status badan hukum ormas tersebut.
Menuntut kepada Walikota Bandung dan Gubernur Jawa Barat, untuk segera menutup segala bentuk aktivitas ANNAS di wilayah masing-masing dan melarang pemberian fasilitas publik kepada organisasi yang memecah belah bangsa.
4. Penegasan Sikap
Kami Garda Kemerdekaan bersama seluruh kader Garda Kemerdekaan seluruh Indonesia dan seluruh elemen masyarakat yang cinta damai, akan tetap berdiri teguh melawan segala bentuk intoleransi dan tindakan yang melecehkan hak konstitusional warga negara Indonesia, khususnya kebebasan beragama dan berkeyakinan.
Tidak ada tempat di bumi Indonesia untuk ormas-ormas yang menyebar kebencian, diskriminasi, dan propaganda sektarian. Negara harus hadir untuk menjaga martabat dan harmoni sosial dalam semangat Pancasila dan konstitusi.
Demikian surat terbuka ini kami sampaikan. Semoga Bapak Presiden dan seluruh aparat pemerintahan dapat bertindak cepat dan tegas demi keutuhan bangsa dan negara tercinta.
Hormat kami,
Garda Kemerdekaan
Fuad Rinaldi
Sekretaris Jenderal Garda Kemerdekaan













